Warga Arab Ditangkap Soal Modus Seks Halal di Puncak

Kepolisian menangkap warga Arab terkait wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur di Jakarta. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) Arab terkait wisata 'seks halal' di Puncak, Bogor, Jawa Barat. WN Arab itu diciduk saat melakukan booking long time atau layanan kawin kontrak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan WN Arab hidung belang selaku tamu atau pengguna dipertemukan dengan dengan seseorang yang bersedia kawin kontrak.

"WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di vila daerah Puncak, atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata Ferdy di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020, dikutip dari Antara.

Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yaitu para WN Arab.

Kasus prostitusi kawin kontrak ini berawal dari informasi beredarnya video di situs berbagi YouTube ‎yang menawarkan adanya wisata 'seks halal' di Puncak. "Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," ujarnya.

Kepolisian kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur dia.

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan vila dan apartemen, invoice, paspor, dan dua boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pasutri Padang Pariaman Jual Seks Bocah Bawah Umur
Polisi meringkus pasangan suami-istri yang diduga menjual perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman.
Siswi SMK Korban Kekerasan Seksual Paman di Bantul
Anak perempuan yang masih SMK di Bantul mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya. Polisi sudah mengamankan pelaku.
Ribuan Anak-anak Indonesia Dilacurkan dan Budak Seks
Prostitusi anak, perdagangan anak dan budak seks anak jadi masalah besar di Indonesia, ancaman hukuman yang rendah tidak bikin takut pelaku
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.