Warga Aceh Dicambuk 17 Kali Karena Judi Togel

Terbukti bermain judi, seorang pria di Aceh dicambuk sebanyak 17 kali.
Salah seorang pria yang tinggal di salah satu desa di Kota Lhokseumawe, berinisial AM, 42 tahun, saat mendapatkan hukuman cambuk, Jumat, 24 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Lhokseumawe, Aceh – Seorang pria di salah satu desa Kota Lhokseumawe, berinisial AM, 42 tahun, mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 17 kali karena terbukti telah bermain judi toto gelap (Togel). Eksekusi cambuk tersebut digelar oleh Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe, di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat, 24 Juli 2020 sore.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhri mengatakan, pria tersebut ditangkap pada tanggal 17 April 2020 lalu, karena telah terbukti melakukan permainan yang dilarang oleh hukum.

“Dirinya ditangkap pada 17 April 2020 lalu, karena memang telah bermain judi, maka dirinya dijerat dengan pasal 20, Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah,” ujar Fakhri, Jumat, 24 Juli 2020.

Fakhri menambahkan, awalnya Mahkamah Syariah Lhokseumawe telah memvonis AM sebanyak 20 kali cambuk pada 6 Juli 2020. Namun dia sudah menjalani penjara selama 98 hari, maka hukumannya dikurangi tiga kali. Per 30 hari dikurangi satu kali cambukan.

Dirinya dijerat dengan pasal 20, Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah.

Sehingga laki-laki tersebut hanya menjalani hukuman 17 kali cambuk. Eksekusi itu disaksikan sejumlah pejabat. Hanya sedikit masyarakat umum yang menyaksikan eksekusi cambuk itu.

Baca juga: Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh

“Hukuman cambuk sebanyak 17 kali tersebut, telah dikurangi dengan jumlah masa tahanannya. Lelaki tersebut sebelumnya ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Banda Sakti,” tutur Fakhri.

Usai menjalani eksekusi cambuk, maka sejumlah tim medis melakukan pemeriksaan bagaimana kondisi kesehatannya dan usai mendapatkan hukuman tersebut, maka dirinya langsung bebas. []

Berita terkait
Pasien Positif Covid-19 di Abdya Aceh Membaik
Kondisi tiga pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Aceh Barat Daya, Aceh kondisinya semakin membaik.
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Covid-19
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan figh.
Idul Adha, PNS di Aceh Dapat Jatah Libur Tambahan
Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.