Warga Aceh Dibekuk Karena Palsukan Stempel Polisi

Warga Aceh Utara berurusan dengan kepolisian karena memalsukan stempel polsek.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo, saat memperlihatkan sejumlah alat bukti kasus pemalsuan stempel polisi. (Foto: Tagar/M Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Seorang warga Desa Lambong Dalam, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial AM, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia memalsukan stempel polsek dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Kepala Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Iptu Arif Sukmo Wibowo, Minggu 14 Juli 2019 mengatakan, AM telah membuat surat keterangan laporan kehilangan dan seolah-olah surat itu dikeluarkan pihak kepolisian.

"Sementara tersangka membuat stempel lainnya, sehingga seolah-olah surat itu yang keluarkan adalah pihak kepolisian. Surat palsu itu, digunakan untuk keperluan asuransi dari beberapa jenis kontrak dari toko penjualan sepeda motor di wilayah hukum Lhokseumawe," ujar Arif.

Modusnya, tersangka menawarkan ke pelanggan asuransi. Caranya buat surat keterangan hilang

Arif menambahkan, motif utama tersangka membuat stempel palsu, untuk mencari keuntungan. Selain itu sepeda motor yang seakan-akan sudah hilang itu menjadi milik pelaku.

Setelah membuat surat kehilangan, surat itu akan dibawa ke toko sepeda motor, seterusnya ke asuransi. Barang bukti yang disita berupa komputer, empat sepeda motor, dan surat lapor kehilangan dan stempel palsu.

"Modusnya, tersangka menawarkan ke pelanggan asuransi. Caranya buat surat keterangan hilang, sehingga kredit sepeda motor tak perlu bayar lagi dan nama pelanggan itu bersih," tutur Arif.[]

Baca juga:



Berita terkait