Wapres: Omnibus Law untuk Benahi Obesitas Peraturan

Wakil Presiden, Maruf Amin menegaskan, Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam membenahi obesitas peraturan daerah dan pusat.
Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Ma\'ruf Amin (kanan) berjalan memasuki lokasi pertemuan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) di Jakarta, Jumat (26/7/2019). Parpol koalisi pengusung pasangan Jokowi-Amin sepakat untuk membubarkan TKN. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Mataram - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menegaskan, Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam membenahi obesitas peraturan pusat dan daerah. "Tidak benar, Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah," katanya saat membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 11 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law. "Melalui Omnibus Law, diharapkan keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju akan bisa lebih cepat," tuturnya.

Omnibus Law adalah semacam UU 'sapu jagat', karena menggabungkan beberapa peraturan yang subtansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Omnibus Law

Wapres berharap Munas V ADEKSI dapat turut menyelesaikan kesalahpahaman terkait Omnibus Law. Salah satunya mengenai isu tidak benar yang menyatakan bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah. Munas V ADEKSI mengambil tema "Respons Daerah Menyambut Omnibus Law: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju".

Ketua Umum ADEKSI, Armudji mengatakan pihaknya memang sengaja menjadikan Omnibus Law sebagai isu pokok untuk dibahas. Topik Omnibus Law telah menjadi wacana nasional yang bergaung sampai ke daerah-daerah. Menurutnya, masalah itu terkait erat dengan tugas-tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yang menyusun peraturan daerah.

Armudji menambahkan, Omnibus Law telah dibahas di ruang terbuka, di media-media massa cetak dan elektronika, serta media sosial, dengan beragam sambutan. Seiring itu muncul isu di daerah bahwa Omnibus Law akan memangkas kewenangan daerah, mengikis otonomi daerah, dan mengerdilkan desentralisasi. Itulah yang menurut Armudji menjadi alasan bagi ADEKSI menjadikan Omnibus Law sebagai tema Munas.

Simak Pula: Omnibus Law dan Pengangguran yang Memprihatinkan

Munas V ADEKSI dihadiri 1.130 pimpinan dan anggota DPRD Kota dari seluruh Indonesia yang berasal dari 71 kota. Selain membahas Omnibus Law, Musyawarah Nasional V ADEKSI juga hendak menyusun kepengurusan ADEKSI yang baru untuk periode 2020-2025 berikut program kerjanya.[]



Berita terkait
Pengamat Setarakan Omnibus Law dengan RUU KPK
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin membandingkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law tak ayal seperti RUU KPK.
Jokowi Kaitkan Omnibus Law dengan Virus Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaitkan kerugian ekonomi Indonesia, bisa tertutup apabila Omnibus Law sudah jadi.
Omnibus Law Cipta Kerja untuk 7 Juta Penganggur
Hiruk-pikuk terkait RUU Cipta Kerja yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengabaikan hak 7 juta warga yang menganggur.
0
Ini Panduan untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban