Wapres: Mantan Presiden Bisa Dikawal 60 Paspampres

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mantan presiden Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang Paspampres.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar/7/2) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seorang mantan presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Kalla usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (7/2).

Jawaban Kalla tersebut terkait pertanyaan wartawan mengenai cuitan akun twitter Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang menceritakan rumahnya didatangi ratusan orang yang berdemonstrasi.

Dalam cuitannya SBY bertanya melalui twitter yang ditujukan pada Presiden dan Kapolri tentang hak asasi dan hak tinggal di negeri sendiri.

Sementara Kalla memastikan negara akan memberikan perlindungan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kalla menyampaikan kepada masyarakat agar menghormati mantan pemimpin. "Kita prihatin dengan situasi itu. Kita harus juga punya perilaku yang baik menghormati pemimpin, sesuai dengan aturan," ujar Wakil Presiden yang akrab disapa JK.

Kalla menilai demonstrasi yang dilakukan di depan rumah SBY di kawasan Mega Kuningan tidak relevan terhadap apa yang telah dilakukan Yudhoyono.

"Kalau saya baca itu tidak relevan dengan Pak SBY tentang SARA. Kan SBY tidak berbicara hal itu, jadi kenapa disitu itu pertanyaan juga, isunya tidak ada Pak SBY malah," kata dia.

Pada demonstrasi yang dilakukan di depan kediaman SBY pada Senin (6/2) siang tersebut para peserta aksi salah satunya membawa spanduk bertuliskan menolak dan lawan isu SARA. (fet/ant)

Berita terkait