Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan menetapkan MI, 22 tahun, warga Jalan Garuda, Nomor 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sebagai sebagai tersangka pembunuhan EL, seorang wanita berusia 21 tahun, Rabu, 6 Mei 2020.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu sempat menghebohkan masyarakat Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Wanita yang diketahui teman MI, tewas dalam keadaan tragis. Ditemukan sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Informasi diterima Tagar, MI bersamaan dengan EL datang ke rumah temannya berinisial JE, di Kompleks Cemara Asri.
Saat itu jarum jam menunjukkan pukul 14.00 WIB. Tidak lama JE sebagai pemilik rumah pergi ke luar sebentar.
Saat JE tiba kembali di rumahnya, dia melihat EL, warga Jalan Pukat IV, Kecamatan Medan Tembung, sudah tidak bernyawa. Sedangkan MI, terlihat pingsan.
Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Aris Wibowo membenarkan pihaknya telah menetapkan MI sebagai tersangka pembunuhan EL.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman keterangan saksi dan tersangka. Untuk motifnya kita belum bisa menyimpulkannya," kata Aris.
Ada dua orang di dalam rumah. Saat ditemukan, salah satu korban sudah meninggal dalam kondisi bersimbah darah
Menurut Aris, saat ditemukan dalam kondisi pingsan, MI tidak ada masalah dengan kesehatan. Penyidik juga tidak mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap MI setelah siuman.
"Dari tadi malam dia sudah sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan. Ini masih terus dilakukan pendalaman. Korban yang kita temukan tidak bernyawa sudah kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan," terang Aris.
Sebelumnya diberitakan peristiwa menggegerkan warga di kompleks Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 6 Mei 2020 malam.
Seorang wanita ditemukan tewas dan jasadnya sempat dibuat di dalam kardus.
Kepala Polsek Percut Sei Tuan Komusaris Polisi Aris Wibowo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ada dua orang di dalam rumah. Saat ditemukan, salah satu korban sudah meninggal dalam kondisi bersimbah darah," katanya.
Personel Polsek Percut Sei Tuan bersama Tim Inafis Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk selembar surat cinta yang diduga ditulis pria berinisial M untuk EL.
Surat bertuliskan: "Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina."
Petugas juga mengamankan dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik.[]