Jakarta - Kripto bukan mata uang yang bisa digunakan untuk alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mata uang digital itu hanya diakui sebagai aset digital yang masuk kelompok komoditas perdagangan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga dalam acara Milenial Hub 2021, Sabtu, 3 Juli 2021.
"Saya sampaikan juga biar tidak mispersepsi, kalau di Indonesia kripto bukan di jadikan alat pembayaran. Tetapi cryptocurrency itu kalau di Indonesia dijadikan sebagai aset komoditas," katanya.
Jadi melalui bursa, kita ingin kripto bisa diperdagangkan secara legal, secara sah, dan secata lebih terorganisir.
Dia menjelaskan bahwa kripto sangat potensial untuk dijadikan sumber pendapatan baru negara. Mengingat, kian pesatnya peningkatan nilai penjualan dari mata uang digital yang tengah naik daun itu.
Jerry mencatat, saat ini, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Adapun total akumulasi per Mei 2021 lalu mencapai mencapai Rp 370,4 triliun.
Maka dari itu, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti akan fokus melakukan pengaturan aset mata uang digital itu sebagai aset komoditas melalui pembentukan bursa kripto.
Tujuannya, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha pedagang aset kripto, termasuk para investor.
"Jadi melalui bursa, kita ingin kripto bisa diperdagangkan secara legal, secara sah, dan secata lebih terorganisir," ujarnya []
Baca Juga: Antivirus Norton Hadirkan Fitur Keamanan Penambangan Kripto