Wamen LHK: Puspa dan Satwa Harapan Ketahanan Pangan

Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, HCPSN bertujuan mengingatkan kita perlunya perlindungan puspa dan satwa sebagai sumber ketahanan pangan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.(Foto:TagarKLHK)

Jakarta – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) bertujuan mengingatkan kita perlunya perlindungan puspa dan satwa Indonesia, terutama yang berada disekitar lingkungan terdekat, sebagai sumber ketahanan pangan.

Ikon Puspa tahun ini, Kecombrang, sedangkan ikon satwa tahun ini adalah Rusa Timor.

"HCPSN tahun ini mengangkat tema ‘Puspa dan Satwa Harapan untuk Ketahanan Pangan dan Kesehatan’ dengan tujuan untuk mengingatkan kita semua akan perlunya perlindungan puspa dan satwa Indonesia, terutama yang berada disekitar lingkungan terdekat, sebagai sumber ketahanan pangan, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan, di tengah pandemi Covid-19,”kata Wamen LHK pada acara Peringatan HCPSN 2020 di Kepulauan Seribu berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 5 November 2020.

Pada acara peringatan HCPSN kali ini, Kecombrang (Etlingera elatior) ditetapkan sebagai Ikon Puspa 2020, sedangkan untuk ikon satwa adalah Rusa Timor(Cervus timorensis).

“Ikon Puspa tahun ini, Kecombrang, sedangkan ikon satwa tahun ini adalah Rusa Timor. Penetapan Ikon Puspa dan Satwa ini juga untuk memperkenalkan serta mengajak seluruh masyarakat agar menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati sebagai aset yang harus dijaga kelestarian di habitat aslinya di alam Indonesia," tambahnya.

Kecombrang, adalah jenis bunga yang dapat dikonsumsi atau termasuk dalam edible flower. Bunga, buah, batang, daun, hingga rimpang dari tumbuhan ini dapat dimanfaatkan sebagai rempah-rempah, obat tradisional beserta keperluan lainnya. Umumnya, Kecombrang tumbuh di pinggiran hutan primer, dan sekunder pada dataran rendah yang teduh.

Sementara Rusa Timor, adalah satwa liar yang potensial dan prospektif untuk dikembangkan melalui penangkaran. Berdasarkan jumlah populasi dan persebarannya, Rusa Timor dimasukkan dalam status konservasi Vulnerable atau Rentan oleh IUCN Red List. Oleh sebab itu, perlu upaya sistematis dan terprogram dalam pengembangan penangkaran rusa agar upaya peningkatan populasi melalui penangkaran rusa ini dapat memberikan dampak lebih besar dan signifikan. []

Berita terkait
KLHK Kembalikan Harimau Sumatera "Sri Nabila" ke Habitatnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melepasliarkan harimau sumatera, Sri Nabilla, di daerah Kappi Taman Nasional Gunung Leuser.
KLHK Jamin Penataan Pulau Rinca Patuh Kaidah Konvervasi
KLHK sebut pembangunan Taman Nasional (TN) Komodo, khususnya Pulau Rinca sudah memenuhi kaidah konservasi.
KLHK Resmi Gelar Festival Iklim 2020
Wakil Menteri LHK Alue Dohong, resmi membuka Festival Iklim 2020
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.