Wali Kota Siantar Tidak Tahu Pembangunan GOR Langgar RTRW

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor tidak mengetahui bahwa pembangunan GOR melanggar Perda tentang RTRW.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis, 8 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor tidak mengetahui bahwa pembangunan Gedung Olahraga (GOR) melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Akibatnya, DPRD Kota Pematangsiantar menolak pembangunan GOR tersebut. 

"Itulah, belum dibangun kenapa ditolak? Kalau soal RTRW, coba tanya Dinas Tarukim," ujar Hefriansyah usai menghadiri penutupan rapat paripurna DPRD, Kamis, 8 Agustus 2019 di Gedung DPRD Jl Adam Malik, Pematangsiantar.

Penolakan itu dinyatakan DPRD saat rapat bersama Pemko Pematangsiantar. Sebelumnya DPRD juga menolak memasukan pendapatan hasil kerjasama bersama pihak ketiga yakni PT. Suriatama Mahkota Kencana senilai Rp 1,1 miliar ke dalam R-APBD.

Baca juga: Pasca OTT, Wali Kota Siantar Tunjuk Plt Kepala BPKD

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut tidak lagi sesuai dengan revisi Perda rekomendasi penyempurnaan RTRW yang telah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara per tanggal 23 April 2019.

"Perda rekomendasi penyempurnaan RTRW yang akan segera dibahas DPRD tidak sesuai dengan lokasi pembangunan GOR, karena bukan lokasi barang dan jasa. Jadi kalau mau bangun GOR harus menertibkan lokasi sekolah terlebih dahulu sesuai Perda. Jika tidak itu melawan hukum," kata Mangatas kepada Tagar.

Seperti diketahui ada dua sekolah yang letaknya persis di samping dan depan GOR yakni SMPN 1 dan SMAN 4.

Ketua Institute Law and Justise (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendukung penolakan DPRD tersebut.

"Kami ILAJ menolak pembangunan tanah GOR menjadi mal karena hal itu belum menjadi prioritas bagi masyarakat. Selain itu pembangunan mal itu akan berdampak negatif bagi pertumbuhan pedagang tradisional. Dengan penolakan DPRD kita harapkan pembangunan mal tersebut batal," katanya.

Baca juga: Polda Mulai Usut Dugaan Korupsi Balairung Rajawali Siantar

Sementara itu Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Siantar-Simalungun, Alboin Samosir, mengatakan kontrak kerjasama Pemko Siantar PT. Suriatama Mahkota Kencanadengan untuk membangun GOR bersifat sepihak karena tidak melibatkan DPRD dan pihak lainnya, terutama masyarakat.

"Pemerintah Kota Pematangsiantar harus memiliki beberapa pertimbangan dan kajian sebelum melakukan alih fungsi," kata Alboin.

Dia khawatir jika nanti GOR dibangun dan beralih fungsi menjadi mal maka proses pembelajaran siswa di 2 sekolah yang dekat dengan GOR akan terganggu. []


Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban