Wali Kota Siantar Belum Terima Panggilan dari Polda

Wali Kota Hefriansyah yang ditemui selesai rapat bersama DPRD setempat, Sabtu 29 Juli 2019, enggan banyak bicara.
Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah saat di ruang Harungguon Bolon, DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu 20 Juli 2019. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara akan memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, Polda sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar upah pungut pajak dan insentif pegawai itu, yakni Adiaksa Purba selaku kepala badan dan Erni Zendrato selaku bendahara pengeluaran.

Kepala Sub Bidang III Ditkrimsus Polda Sumatera Sumatera Utara Kompol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan itu seusai pihaknya melakukan penggeledahan di kantor BPKD Jalan Merdeka, Jumat 19 Juli 2019.

Menanggapi rencana pemeriksaan dirinya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang ditemui selesai rapat bersama DPRD setempat, Sabtu 29 Juli 2019, enggan banyak bicara.

Menggunakan kaca mata hitam dan berbusana putih, dirinya mengatakan belum menerima surat masuk terkait hal tersebut. "Aku belum terima surat masuk. Enggak tau siapa-siapa saja namanya," tuturnya.

Secara hierarki, kepala BPKD tidak mungkin bekerja seorang diri pasti ada yang membuka jalan

Jawaban singkat juga diutarakan Hefriansyah, mengenai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta dilakukan pemberhentian sementara kepada dua pegawai yang ditahan Polda. "Tidak tau, nanti coba aku tanya sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Terpisah, Kepala BKD Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan, proses pemberhentian sementara kepada pegawai yang terjerat OTT menunggu surat penahanan resmi dari Polda Sumatera Utara, terhadap Adiaksa dan Erni. "Saat ini kita sedang menunggu surat penahanan resmi dari Polda Sumut," terangnya.

Pengamat hukum Erik Rangkuti mengatakan, status tersangka kepala dan bendahara BPKD Kota Pematangsiantar akan mempengaruhi kinerja BPKD secara organisasi.

Oleh karena itu menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar harus segera menunjuk pejabat baru.

"Maka dari itu Pemkot Pematangsiantar harus menonaktifkan kepala dan bendahara karena sudah ditetapkan tersangka. Jika tidak dinonaktifkan, nantinya akan berdampak pada kinerja instansi BPKD. Pemkot Pematangsiantar harus segera mengangkat pejabat baru," tukasnya.

Selain itu Erik, menegaskan harus ada keterbukaan penanganan kasus ini, karena diperkirakan akan ada tersangka baru lainnya.

"Secara hierarki, kepala BPKD tidak mungkin bekerja seorang diri pasti ada yang membuka jalan," pungkas dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Cristiano Ronaldo Ingin Tinggalkan Manchester United Musim Panas Ini
Cristiano Ronaldo ingin Manchester United membiarkannya meninggalkan klub jika mereka menerima tawaran yang sesuai untuknya musim panas ini