Wali Kota Serang Ingin Benahi Masjid At-Tsauroh Tahun 2021

Pemerintah Kota Serang berkeinginan untuk membenahi Masjid Agung At-Tsauroh pada tahun 2021.
Wali Kota Serang H. Syafrudin. (Foto:Tagar/Pemkot Serang)

Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR) setempat menggelar acara Halaqah Keagamaan Tingkat Kota Serang Tahun 2020. Acara dengan tema ‘Pengembangan Masjid At-Tsauroh sebagai Masjid Agung Kota Serang Banten’ ini, bertempat di Hotel Grand Krakatau Kota Serang.

Wali Kota Serang H. SyafrudinWali Kota Serang H. Syafrudin (tengah) mengikuti acara Halaqah Keagamaan Tingkat Kota Serang Tahun 2020. (Foto:Tagar/Pemkot Serang)

“Atas nama pemerintah Kota Serang mengucapkan terima kasih, acara ini digelar dalam rangka bersilahturahmi antar ulama dan umaro. Kemudian juga pada acara ini, kami pemerintah Kota Serang berkeinginan untuk membenahi Masjid Agung At-Tsauroh dengan APBD Pemkot,“ kata Wali Kota Serang H. Syafrudin, Selasa 17 November 2020.

Pada kesempatan itu, Syafrudin juga menyampaikan keinginannya untuk membenahi Masjid Agung At-Tsauroh di tahun 2021. Sebab menurutnya, keberadaan Masjid Agung ini sudah tidak terawat dan juga Masjid tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Serang.

Pada acara ini, kami pemerintah kota serang berkeinginan untuk membenahi masjid agung at-tsauroh dengan APBD Pemkot.

“Jadi, kenapa masjid agung at-tsauroh ini disebut masjid agung, karena sudah ada SK bupati terdahulu yang ditetapkan pada tahun 2005. Kemudian, pemkot serang menerima penyerahan masjid agung ini pada tahun 2019, jadi dari tahun 2020 sebenarnya Masjid Agung At-Tsauroh sudah menjadi tanggung jawab Pemkot,“ jelasnya.

Halaqah Keagamaan Tingkat Kota Serang Tahun 2020Peserta acara Halaqah Keagamaan Tingkat Kota Serang Tahun 2020. (Foto:Tagar/Pemkot Serang)

Selain menjelaskan kondisi terkini Masjid tersebut, Syafrudin juga berharap, dengan adanya acara itu bisa mendapatkan masukan serta arahan untuk memberikan yang terbaik dalam pembenahan Masjid At-Tsauroh.

“Kami menganggarkan untuk tahun 2021 akan ditata baik luar maupun dalam. Kemudian juga, karyawannya tidak ada yang menggaji, keadaannya memperhatinkan dari sisi kenyamanan dari orang beribadah atau pun dari sisi yang lain. Kami berharap dalam mencari jalan Allah, untuk itu kami memberikan kesempatan dalam acara ini kepada seluruh peserta acara, agar dapat memberikan masukan,” tegasnya.[Adv]

Berita terkait
Pelaku Usaha Kota Serang Wajib Protokol Kesehatan Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 tahun 2020 untuk Ibu Kotan Banten.
Bentuk Hukuman Pelanggar New Normal di Serang Banten
Kota Serang Banten mengatur cara hidup new normal di tengah pandemi Covid-19. Yang melanggar aturan akan dihukum. Ini bentuk-bentuk hukumannya.
Cara Urus KTP Era New Normal di Serang Banten
Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal, urus KTP, KK.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.