Wali Kota dan Bupati Malang Raya Klaim Bansos Siap

Tiga kepala daerah di Malang Raya mengklaim siap menyalurkan Bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 jika pengajuan PSBB disetujui oleh Menkes.
Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Sanusi dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sepakat mengajukan PSBB Malang Raya, Selasa 28 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Tiga Kepala Daerah di Malang Raya telah sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur. Masing-masing pemerintah daerah mengklaim sudah menyiapkan anggaran jaring pengaman sosial (JPS) atau bantuan sosial (bansos).

Jika ditotal anggaran keseluruhan mencapai Rp 95,6 milar lebih untuk warga terdampak Covid-19 atau virus corona. Rinciannya yaitu Pemerintah Kota Malang menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,1 miliar, Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 22,5 miliar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sebesar Rp 61 miliar.

Kabupaten Malang semuanya siap. Data juga sudah disiapkan yaitu ada 769 ribu KK dan sudah kita tata.

Bupati Malang Sanusi mengaku berkaitan dengan JPS pihaknya sudah menyiapkan semuanya. Dijelaskannya bahwa sudah terdata ada 769 ribu kepala keluarga (KK) terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang. Dan sebagian disebutkannya sudah mendapatkan bantuan tersebut.

"Kabupaten Malang semuanya siap. Data juga sudah disiapkan yaitu ada 769 ribu KK dan sudah kita tata. Sehingga jaring pengamanan sosial ini bisa dilakukan," ujarnya kepada Tagar usai rapat koordinasi tiga Pemda Malang Raya.

Namun, lanjut Sanusi, jika seandainya PSBB Malang disetujui. Dikatakannya bahwa nanti akan ada rakor kembali berkaitan dengan JPS. Sanusi menyebutkan juga akan ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Pemerintah Pusat.

Merujuk dalam dokumen sebanyak 13 lembar perihal persiapan Pemkab Malang menerapkan PSBB Malang Raya, disebutkan bahwa masing-masing KK terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu serta sembako.

"Makanya, sebelum ini (PSBB) disetujui akan ada rakor lagi bersama dengan Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) terkait apa yang harus dilakukan kami," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 61 miliar untuk JPS. Kurang lebih sudah ada 30 ribu KK terdampak Covid-19 telah terdata melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.

"Jadi, dari 30 ribu KK ini kira-kira 43,5 persen atau hampir separuhnya masing-masing akan mendapatkan Rp 1 juta (dari Pemkot Batu)," ujarnya.

Terlepas dari itu, kata Dewanti, jika PSBB disetujui nantinya tentu juga akan ada perubahan dalam pengalokasiannya kepada warga terdampak. Tergantung berapa besaran didapatkan oleh Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.

Dengan catatan yaitu misalnya bantuan dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah kepada warga sebesar Rp 600 ribu. Pemkot Batu nantinya akan menambah Rp 400 ribu agar bisa bulat Rp 1 juta dan nominal bantuan jumlahnya sama rata.

"Jangan sampai kita PSBB, masyarakat tidak tercukupi kebutuhannya. Malah nanti akan jadi masalah sosial," tuturnya.

Terkait adanya keterlambatan penyaluran bantuan, diakui memang karena masalah regulasi dan validasi data.

"Bukannya kami lambat. Tapi memang karena harus mempersiapkan segala sesuatu agar penyaluran semua ini tepat sasaran dan aman," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku juga sudah siap dengan segala aspeknya perihal jaring pengaman sosial. Dari anggaran sebesar Rp 22,5 miliar dikatakannya masih bisa terus bertambah.

Saat ini dia mengaku masih fokus pada penyerahan bansos awal sebesar Rp 300 ribu dan sembako kepada warga terdampak Covid-19 sudah disalurkan secara simbolis Rabu 29 April 2020. Mereka diantaranya yaitu para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pegiat seni di Kota Malang.

"Insyaallah, kuota (bansos) kita bertambah. Kemarin dari pusat yang kita tambah sekitar 20 ribu lagi untuk penerima bansos," ujarnya.

Namun, satu hal yang perlu diperhatikan juga sebelum PSBB disetujui disebutkannya yaitu keberlangsungan para karyawan pabrik. Baik di Kota Malang sendiri, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau pun di luar Malang Raya.

Artinya apakah mereka juga akan mendapatkan bantuan atau sosial atau ada kelonggaran dalam melakukan aktifitasnya. Hal tersebut lah menurutnya perlu diperhatikan bersama oleh Pemda Malang Raya.

"Makanya perlu dibahas bersama-sama. Bagaimana keberlangsungan para karyawan ini (jika PSBB disetujui)," ungkapnya.

Sebelumnya tiga kepala daerah di Malang Raya resmi bersepakat mengajukan penerapan kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Keputusan tersebut usai digelar rakor di kantor Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Bakorwil III Pemprov Jatim) di Malang, Selasa 28 April 2020 malam.

Tidak menunggu lama, surat dengan sebanyak tiga lembar berisi hasil keputusan rakor dan sudah ditandatangani tujuh tokoh pimpinan di Malang Raya tersebut diharapkan agar segera diajukan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hari ini atau Rabu 29 April 2020 ini.

Mereka yang bertandatangan diantaranya Kepala Bakorwil III Pemprov Jatim Malang Drs. Sjaichul Ghulam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Drs Benny Sampirwanto dan Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin sebagai pimpinan rakor.

Kemudian dilanjutkan Wakil Direktur Rumah Sakit Syaiful Anwar (Wadir RSSA) Malang dr Syaifullah Asmiragani dan tiga kepala daerah Malang Raya yaitu Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Muhammad Sanusi serta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Paket Nutrisi Bumil dan Menyusui di Banyuwangi

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi terus memberi JPS untuk warganya. Kali ini jaring pengaman sosial diberikan kepada para ibu hamil dan menyusui.

Ketua Gugus Tugas sekaligus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan paket nutrisi tersebut adalah satu dari delapan skema jaring pengaman sosial untuk warga, mulai dari paket sembako keluarga miskin, bantuan penyandang disabilitas, bantuan pekerja seni dan pelaku pariwisata, hingga insentif untuk santri dan mahasiswa.

”Selama ini, program bantuan hanya difokuskan dalam bentuk sembako. Padahal, kebutuhan warga tidak hanya sembako. Ada pula yang memerlukan paket nutrisi, seperti bagi ibu hamil dan menyusui,” kata Anas.

Oleh sebab itu, Anas membuat program khusus dalam rangka penanganan Covid-19 dengan meluncurkan paket nutrisi bagi ibu hamil dan menyusui. ”Jangan sampai karena ekonomi keluarga menurun, nutrisi bagi janin dan bayi terlantar. Mereka adalah generasi masa depan yang harus dipastikan nutrisinya,” imbuh Anas.

Paket nutrisi bumil dan menyusui tersebut menyasar kepada 5.425 ibu se-Banyuwangi. ”Kami bagi rata se-Banyuwangi. Kapan hari ada yang mengeluh tidak bisa beli susu padahal istrinya sedang hamil dan butuh asupan yang baik, semoga dengan program ini bisa membantu,” tambah Anas.

”Kami menganggarkan lebih dari Rp1,6 miliar untuk memberi nutrisi ke 5.425 ibu hamil dan menyusui selama dua bulan ke depan, yaitu Mei dan Juni. Kami akan lihat perkembangan pandemi nantinya untuk meneruskan program ini,” papar Anas.

Kepala Dinas Sosial Lukman Hakim menambahkan, paket nutrisi per ibu hamil dan menyusui dialokasikan Rp150 ribu per bulan. Sehingga tiap ibu hamil dan menyusui menerima Rp300 ribu dalam bentuk paket nutrisi untuk kebutuhan dua bulan.

”Paket nutrisi ini terutama susu di dalamnya. Rekomendasinya dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan, karena kebutuhan tiap ibu hamil dan menyusui kan berbeda,” ujarnya.

Saat ini,kata Lukman, proses pendataan sudah rampung di sistem Smart Kampung, sistem yang dikembangkan Pemkab Banyuwangi untuk digitalisasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

”Data sudah lengkap per desa per kecamatan, sudah by name by address. Kami akan realisasikan pertengahan Mei. Distribusi paket nutrisi melalui kecamatan, yang kemudian dikoordinasikan ke desa, kelurahan, dan dibantu Puskesmas,” ujarnya. []

Berita terkait
Update Covid-19 Bali: 8 Sembuh, Tak Ada Kasus Baru
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bali mencatat tidak ada tambahan warga terinfeksi Covid-19 dan tidak ada pasien meninggal dunia.
Sanksi Pidana Bagi ODP dan PDP Keluyuran Saat PSBB
Bagi ODP dan PDP yang keluyuran akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB ke Menkes
Tiga kepala daerah di Malang Raya yakni Sutiaji, Sanusi dan Dewanti Rumpoko sepakat mengajukan PSBB ke Menkes melalui Gubernur Jatim.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.