Wakot Bandung Menilai Banyak Dampak Buruk Minuman Beralkohol

Wali Kota Bandung menilai banyak hal negatif dihasilkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, dirinya pun dukung RUU tentang minuman beralkohol.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. (Foto:Tagar/Humas Setda Kota Bandung)

Jakarta – Wali Kota Bandung Oded M. Danial menilai bahwa banyak dampak buruk yang dihadirkan dari minuman beralkohol, dirinya juga menyatakan dukungannya kepada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol.

Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,

RUU yang tengah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini miliki salah satu pasal yakni ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp 50 juta untuk mereka yang kedapatan meminum minuman beralkohol.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Oded di di Best Western Premier Le Grande, pada Kamis 12 November 2020.

Oded pun mengharapkan nantinya dengan ada RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI dapat memperketat regulasi terkait peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” kata Oded.

Oded juga optimis hukuman nantinya akan dibuat secara sepadan.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk sanksi pidana bagi peminum alkohol tertuang dalam pasal 20 yang berbunyi; setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Lalu, dalam pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi; setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Sedangkan, pada pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangam Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang berbunyi;

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara itu untuk minol di Kota Bandung sendiri masih di izinkan pada beberapa tempat tertentu dan ini sudah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. []

Baca juga:

Berita terkait
Kolaborasi Pemkot Bandung dan Oke Oce akan Sasar Milenial
Pemerintah Kota Bandung akan bekerja sama dengan Oke Oce dalam mengembangkan perekonomian kota Bandung, serta akan menyasar pada generasi milenial.
Pemkot Bandung: Jaga Ketahanan Pangan dengan Urban Farming
Pemerintah Kota Bandung berupaya menghadirkan ketahanan pangan Salah satunya, melalui urban farming.
Pemkot Bandung Jamin Asuransi Korban Pohon Tumbang
Pemkot Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.