Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan meminta pemerintah mengambil kebijakan pelarangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, kata Syarif, di masa darurat adalah yang lumrah. Sebab, Indonesia tengah berada di kondisi darurat yaitu kasus harian melebihi 30 ribu per hari.
- Baca Juga: Wakil Ketua MPR Usulkan Lockdown Akhir Pekan
"WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru Covid-19, di tengah laju penyebaran Covid-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021.
Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari pandemi, mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat.
Menurut Syarif, langkah tersebut perlu diambil dan relevan bagi pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya.
Ia juga memberikan mencontohkan pada April 2021, Jepang melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia. Lalu, Hong Kong melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021. Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk ke Indonesia selama masa darurat Covid-19.
"Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari pandemi, mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat, sehingga Covid-19 tidak menyebar terus menerus," ucapnya.
Syarief meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas, misalnya harus mengevaluasi implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di lapangan. []