Wakil Gubernur NTB Ingatkan Potensi Klaster Pilkada

Kapolda NTB mengingatkan setiap Paslon kepala daerah untuk tidak mengumpulkan massa saat kampanye Pilkada serentak.
Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah (tengah) didampingi Kapolda dan Danrem 162/WB saat rakor penegakan hukum protokol kesehatan tahapan Pilkada Serentak 2020. (Foto: Tagar/Srahlin Rifaid)

Mataram - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Sitti Rohmi Djalilah berharap tak ada klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19.

Di Provinsi NTB, setidaknya ada tujuh daerah melangsungkan Pilkada. Untuk itu, seluruh tahapan Pilkada harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Silakan berkampanye. Silakan sampaikan visi-misi kepada masyarakat. Tapi taati aturan yang ada, seperti Perda, PKPU hingga undang-undang.

“Kita semua berharap, kasus Covid-19 yang mulai melandai di Provinsi NTB ini terus menurun. Jangan sampai, ada klaster Pilkada dan akhirnya kasus positif Covid-19 di NTB jadi melonjak,” kata Sitti Rohmi Djalilah, Selasa, 15 September 2020.

Sitti Rohmi menegaskan tidak diperbolehkan mengumpulkan banyak orang saat sosialisasi maupun kampanye. Untuk itu, seluruh bakal pasangan calon juga harus bisa mengatur dan mengendalikan simpatisannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Silakan berkampanye. Silakan sampaikan visi-misi kepada masyarakat. Tapi taati aturan yang ada, seperti Perda, PKPU hingga undang-undang,” kata Umi Rohmi sapaan akrabnya ini.

Pada masa pandemi ini, tambahnya, bakal pasangan calon kepala daerah bisa manfaatkan teknologi informasi atau melalui sosial media, atau rapat umum secara virtual untuk mempengaruhi pemilih.

“Misalnya, bakal pasangan calon bisa berkampanye melalui media sosial Facebook dan Instagram. Atau dia menyampaikan gagasan dan visi-misi melalui media online dan berkampanye akbar secara virtual,” ujar Umi Rohmi memberikan saran.

Saat ini, sambung Umi Rohmi, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Tidak ada lagi negosiasi kepada orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Apalagi saat Pilkada nanti, semuanya harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Memilih pemimpin itu sebuah keharusan. Tapi, menjaga diri dan keluarga menjadi sebuah kewajiban,” tutur Umi Rohmi.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan dalam waktu dekat seluruh bakal pasangan calon kepala daerah di NTB akan diundang oleh jajaran Forkopimda. Itu semua dilakukan demi berlangsungnya Pilkada dengan baik sekaligus aman dari potensi penyebaran virus.

“Pilkada di zaman pandemi ini tidak hanya bicara beruntung atau tidak beruntung, tapi yang terpenting, kita pikirkan kesehatan masyarakat,” kata Jendral bintang dua tersebut.

Iqbal menambahkan siapapun melanggar protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada akan langsung ditindak, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. 

“Kami tidak akan segan-segan memberlakukan sanksi kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” tuturnya. 

Itu semua, lanjut Iqbal, dilakukan semata-mata untuk kesehatan masyarakat. Jangan sampai, karena merasa bahagia mendukung salah satu pasangan calon, tapi lupa dengan kesehatan diri dan kesehatan orang lain. 

“Kalau ada orang yang tahu dirinya terpapar Covid-19, lalu sengaja datang ke acara Pilkada, kami langsung akan pidana,”ucapnya.[]

Berita terkait
Mendagri Apresiasi Rakor Gakkum Pilkada 2020 di NTB
Kemendagri apresiasi NTB gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 atau Rakor Gakkum Pilkada.
Tim PUMA Polres Dompu NTB Tangkap Pelaku Penganiayaan
Polres Dompu NTB menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan seorang wanita. Ini identitasnya.
Petahana Pilkada Bima NTB Optimis Kalahkan Rivalnya
Pilkada Bima, NTB terdapat tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).