Waketum PAN: Konyol, Bukti BPN Hanya Link Berita

Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo-Sandi karena bukti yang mereka ajukan ternyata hanya berupa link berita.
Waketum PAN Bara Hasibuan, menanggapi petisi pemecatan dirinya, usai acara diskusi "No People No Power", di Jakarta, Senin (29/04/2019) (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena bukti yang mereka ajukan ternyata hanya berupa link berita.

"Saya kira bisa saja dalam demokrasi melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin 20 Mei 2019, mengutip Antara.

"Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik," tambah putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.

Baca juga: Kronologi Tantangan Mubahalah pada Amien Rais

Bara teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo-Hatta berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.

Kali ini, BPN Prabowo-Sandi ternyata juga tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik.

"Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," ujar Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

Bara JP: Polri Diminta Tangkap Pencetus People Power

"Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," ucapnya.

Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin 20 Mei 2019 tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang TSM karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.


Berita terkait