Wajib Daftar, Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024.
Wajib Daftar, Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 (Tagar.id/Pertamina)

TAGAR.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024.

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa, 7 Maret 2023.

Masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) nantinya dapat membeli gas melon subsidi tersebut.

Ketetapan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari 2023 itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap II, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Pembeli yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk Tahap II dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).

Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.

“Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan,” jelasnya. []

Berita terkait
Depo Pertamina Plumpang Akan Dipindahkan ke Tanah Pelindo
Erick tidak merinci di wilayah mana yang dimiliki PT Pelindo yang nantinya akan menjadi lokasi baru depo tersebut
Posko Nataru ESDM: H-4 Natal, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Tim Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan kondisi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kompor Listrik Disebut Lebih Hemat Dibanding Kompor LPG
Saat ini kelompok masyarakat muda, khususnya yang berusia 35 tahun ke bawah akan lebih terbuka pada penggunaan kompor listrik.