Wajah Buruk DPRD Kota Padangsidempuan

Sejak dilantik, Rabu 14 Agustus 2019 sebanyak 30 anggota DPRD Padangsidempuan hingga saat ini terus berkonflik untuk membentuk AKD.
Beberapa fasilitas diruang rapat DPRD Kota Padang Sidempuan, tampak rusak. (Foto: Tagar/Istimewa).

Padangsidempuan - Pada Rabu 14 Agustus 2019, sebanyak 30 orang anggota DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, hasil Pemilu 2019 lalu diambil sumpah dan janjinya sebagai wakil rakyat.

Sejak itu, hingga akhir November 2019, mereka sepertinya gagal untuk sekadar membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Meski belakangan bisa dibentuk, namun terjadi dualisme atau dua versi susunan AKD.

Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto pada Senin 2 Desember 2019 lalu, membacakan komposisi AKD dalam sebuah rapat paripurna yang diduga tidak kuorum. Sebelumnya, sidang pembentukan AKD versi lain dipimpin Wakil Ketua I, Rusydi Nasution pada Jumat 29 November 2019.

Sejak awal perjalanan pembentukan AKD DPRD Kota Padangsidempuan, sudah diwarnai kericuhan.  Sidang perdana pembentukan AKD pada Rabu 30 Oktober 2019, dipimpin Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto dan memenuhi kuorum.

Di sidang perdana ini terjadi hujan interupsi dari para anggota dewan. Setelah beberapa kali skors, Siwan Siswanto kembali membuka sidang dan hanya beberapa saat berlangsung, kembali harus diskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Anggota DPRD yang tidak puas kemudian melancarkan protes hingga akhirnya ricuh, menyebabkan beberapa fasilitas rusak seperti kaca meja yang pecah, mikropon copot dan papan nama anggota DPRD patah. Di tengah hujan protes itu, Ketua DPRD, Siwan Siswanto meninggalkan ruang sidang.

Beranjak dari situ, sebanyak 16 anggota DPRD Kota Padangsidempuan kemudian menandatangani mosi tidak percaya kepada Siwan Siswanto, karena telah mempertontonkan arogansinya selama memimpin sidang perdana pembentukan AKD.

Aksi mosi tidak percaya dari 16 anggota DPRD tidak membuat Siwan Siswanto patah arang. Beberapa kali dia mencoba untuk kembali melakukan sidang pembentukan AKD, namun gagal.

Empat fraksi yakni Gerindra, Hanura, Demokrat dan PDIP melayangkan surat kepada Ketua DPRD melalui Sekretaris DPRD. Terakhir surat yang dilayangkan tertanggal 15 November 2019.

DPRD PadangsidempuanGedung DPRD Padangsidempuan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Surat itu berisikan, berdasarkan surat dari empat fraksi nomor: B.10/F-Hanura/PSP/XI/2019 (Fraksi Hanura), nomor: 007/FG/XI/2019 (Fraksi Gerindra), nomor 08/F-PD.DPRD/PSP/XI/2019 (Fraksi Demokrat) dan nomor: 005/Eks/F.PDIP/XI/2019 (Fraksi PDIP), tentang pembatalan surat susunan alat kelengkapan dewan.

Maka dari itu empat fraksi meminta berkas/surat nomor: B.07/F-Hanura/PSP/XI/2019 (Fraksi Hanura), nomor 005/FG/XI/2019 (Fraksi Gerindra), nomor 06/F-PD.DPRD/PSP/XI/2019 (Fraksi Demokrat), dan nomor 003/Eks/F.PDIP/XI/2019 (Fraksi PDIP), tentang susunan AKD DPRD Kota Padangsidempuan, agar mengembalikan dokumen tersebut karena sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu ditandatangani oleh masing-masing ketua fraksi yakni Marataman Siregar sebagai Ketua Fraksi Hanura, Mochamad Halid Rahman selaku Ketua Fraksi Gerindra, Irpan selaku Ketua Fraksi Demokrat dan Ratu Aryani Tambunan selaku Ketua Fraksi PDIP.

Berikutnya empat ketua fraksi itu membuat surat dan mendesak Wakil Ketua I DPRD Kota Padangsidempuan, Rusydi Nasution untuk mengambil alih pimpinan sidang dan menggelar sidang pembentukan AKD.

Desakan itu dilakukan empat ketua fraksi, mengingat situasi dan kondisi di Kota Padangsidempuan, hampir saban hari terjadi aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut DPRD segera menuntaskan persoalan internalnya dan membentuk AKD.

Menyikapi desakan tidak hanya dari internal sendiri, melainkan juga dari masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Padangsidempuan, Rusydi Nasution akhirnya memimpin sidang pembentukan AKD di ruang sidang DPRD setempat pada Jumat 29 November 2019.

Sidang yang dipimpin Rusydi diikuti empat fraksi dari Hanura, Gerindra, Demokrat dan PDIP. Sidang tersebut juga memenuhi kuorum karena dihadiri 16 anggota DPRD termasuk pimpinan sidang dari jumlah total 30 anggota DPRD.

Rusydi NasutionWakil Ketua I DPRD Padangsidempuan, Rusydi Nasution disela memimpin sidang pembentukan AKD pada Jumat 29 November 2019, memberikan arahan kepada ketua Fraksi Gerindra. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Sebelum pelaksanaan sidang pembentukan AKD, hampir seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD tiba-tiba menghilang. Hingga sore menjelang bubar hari kerja, mulai dari ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabag Persidangan, Kabag Hukum, Umum, Bendahara, semua terkunci rapat.

Usai memimpin sidang, Rusydi Nasution menyebutkan pembentukan AKD dilakukan, mengingat desakan masyarakat ditandai dengan banyaknya aksi unjuk rasa menuntut pelaksanaan AKD secepatnya, agar bisa melaksanakan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Atas dasar itu juga, saya menerima surat dari empat fraksi yakni fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat dan Hanura dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidempuan ini. Intinya pembentukan AKD ini untuk kepentingan masyarakat luas dan Kota Padangsidempuan," tegasnya.

Menurut dia, pembentukan AKD tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 12/2018, tentang Tata Tertib Dewan. "Rapat yang kita gelar sudah memenuhi kuorum, karena dihadiri 16 anggota DPRD dari total 30 orang anggota DPRD Kota Padangsidempuan," katanya saat memimpin sidang.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin 2 Desember 2019 di ruangan yang sama, Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua II, Erwin Nasution dan dihadiri 12 anggota DPRD lainnya dan Sekretaris DPRD, Irpan Sakti membacakan komposisi AKD.

Siwan Siswanto menyebutkan surat pembatalan susunan AKD yang dilayangkan empat fraksi sebelumnya masih bersifat permohonan. "Kalau permohonan itu sudah resmi ya tergantung pimpinan," katanya.

Meski sidang yang dipimpinnya tidak memenuhi kuorum, Siwan berdalih bahwa secara resmi mekanisme telah dilalui. Namun dia tidak menjelaskan mekanisme seperti apa yang dimaksud.

"Sudah banyak kita lalui itu mekanisme resmi. Yah sudah ya," sebutnya.

Tidak Terima

Sebagian anggota DPRD Kota Padangsidempuan tidak terima namanya dicatut dalam komposisi AKD yang dibacakan oleh Siwan Siswanto.

Mereka yang tidak terima terdiri dari empat fraksi yakni Fraksi Gerindra, Hanura, PDIP dan Demokrat. Bahkan ke empat fraksi ini telah melayangkan surat melalui Sekretaris DPRD Irpan Dakri.

Ketua DPRD Kota Pasangsidempuan, Siwan SiswantoKetua DPRD Kota Pasangsidempuan, Siwan Siswanto bersama 13 anggota DPRD lainnya membacakan komposisi AKD. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Surat itu perihal membatalkan nama Fraksi Demokrat, Gerindra, PDIP dan Hanura pada pengumuman pembentukan AKD versi Ketua DPRD Kota Padangsidempuan tersebut. Surat tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris empat fraksi disertai stempel.

Sekretaris DPRD Padangsidempuan, Irpan Dakri mengaku tidak ada menerima surat pembatalan nama susunan AKD. "Dari fraksi mana saja suratnya. Belum ada saya terima," katanya.

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Feriansyah Hasibuan yang namanya dicatut dan diposisikan sebagai Sekretaris Komisi II, menyatakan keberatan akan hal tersebut. 

"Saya tidak terima nama saya dicatut untuk mengisi Sekretaris Komisi II. Itu tidak sah karena sebelumnya kami sudah pernah melayangkan surat pembatalan nama untuk mengisi komposisi AKD," tegasnya.

Komposisi AKD

Adapun komposisi atau susunan AKD Kota DPRD Padangsidempuan pada sidang yang dipimpin Rusydi Nasution yakni, Ketua Komisi I, Marataman Siregar, Wakil, Ali Hotmatua Hasibuan, Sekretaris, Noni Paisah.

Ketua Komisi II, Khoiruddin Siagian, Wakil, Abdul Rahman Harahap, Sekretaris, Feriansyah Hasibuan dan Komisi III, Gunawan Simbolon, Wakil Ketua, Sopian Harahap, Sekretaris, Mochamad Halid Rahman.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ketua, Mukhtar Sobri, Wakil Ketua, Apriadi Harahap. Badan Kehormatan (BK), Ketua, Irfan Harahap, Wakil Ketua, Muhammad Iqbal dan anggota Feriansyah Hasibuan.

Sedangkan komposisi AKD yang dibacakan Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto adalah, Ketua Komisi I, Marataman Siregar, Wakil Ketua, Arjuna Sari Nasution, Sekretaris, Ali Hotmatua Hasibuan.

Komisi II, Ketua, Ahmad Maulana Harahap, Wakil Ketua, Parsaulian Lubis dan Sekretaris, Feriyansyah Hasibuan. Komisi III, Ketua, Indra Gunawan Simbolon, Wakil Ketua, Iswandy Arisandi dan Sekretaris Madnur Siregar.

Berdampak Buruk

Kekisruhan yang terus terjadi di internal DPRD Kota Padangsidempuan ini mengundang rasa prihatin dari kalangan masyarakat, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.

Segel DPRD SidempuanMahasiswa mengatasnamakan PB BMR menyegel ruang sidang DPRD Padangsidempuan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Padangsidempuan, Andi Lumalo Harahap, Selasa 3 Desember 2019 menyatakan rasa prihatinnya terhadap kekacauan di DPRD.

"Setelah mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ini kali pertama terjadinya kekisruhan di DPRD. Bukannya menyelesaikan masalah, tapi mereka malah menciptakan dualisme AKD," tegasnya.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, harusnya para anggota DPRD mendinginkan kepala dan kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan internal.

"Ketua DPRD juga kiranya harus bijak dalam mengambil sikap untuk merangkul seluruh anggotanya, jangan terlalu percaya dengan bisikan dari oknum anggota DPRD yang ingin memaksakan kehendaknya tanpa memikirkan akibat yang terjadi di internal DPRD," tuturnya.

Tokoh masyarakat, Adnan Buyung mengutarakan, Kota Padangsidempuan tengah terancam tidak akan ada pembangunan.

"Kota kita sudah diambang tidak mendapatkan pembangunan, karena sampai hari ini persoalan AKD masih bergulir sehingga belum dapat membahas RAPBD. Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 tertuang pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang penyusunan APBD 2020. Imbas dari itu semua adalah ke masyarakat," tuturnya.

Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto membantah telah terjadi kubu-kubuan di lembaga yang dipimpinnya.

"Kami adalah satu kesatuan utuh. Kalau kawan-kawan melihat ada permasalahan, tolong beri kami waktu untuk memperbaiki secara internal," terangnya. []

Berita terkait
Bentuk AKD, Ketua DPRD Sidempuan Catut Nama Anggota
Ketua DPRD Kota Padangsidempuan mencatut nama anggotanya dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.
Melalui Jalan Berliku, AKD DPRD Sidempuan Terbentuk
Setelah melalui jalan berliku dan proses yang cukup panjang, akhirnya AKD DPRD Kota Padangsidempuan terbentuk.
Mahasiswa Revolusioner Segel Kantor DPRD Sidempuan
Pengurus Besar Barisan Mahasiswa Revolusioner melakukan penyegelan kantor DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya