WALHI NTT Desak Gubernur Cabut Izin Tambang di Matim

Walhi NTT meminta Gubernur NTT mencabut izin tambang di Manggarai Timur karena hal tersebut merupakan janji gubernur saat kampanye lalu.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WAHLI) NTT, Umbu Wulang T Paranggi. (Foto: Tagar/Dok Pribadi Umbu Wulang)

Kupang - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WAHLI) NTT, Umbu Wulang Paranggi, meminta gubernur NTT mencabut izin tambang di Manggarai Timur, bukan hanya sekedar pernyataan, tapi harus ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Paranggi menanggapi jawaban pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap penolakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT terkait rencana pembangunan tambang dan pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur.

Jika pak gubernur mengatakan belum bisa dilajutkan maka jika ada aktivitas dilapangan harus dihentikan.

Pernyataan itu tertuang dalam tanggapan Gubernur NTT terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTT yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Beneditus Polo Maing di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Rabu 10 Juni 2020.

Pemprov NTT menyampaikan, sampai saat ini rencana tersebut belum bisa dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemerhati lingkungan serta sebagian masyarakat yang mendiami lokasi tersebut.

"Jika pak gubernur mengatakan belum bisa dilajutkan maka jika ada aktivitas dilapangan harus dihentikan," katanya kepada Tagar, Jumat 13 Juni 2020.

Ia menjelaskan, semua penggiat  lingkungan maupun pencinta NTT menolak kehadiran tambang di Manggarai Timur dan pihaknya menerima banyak surat dukungan penolakan dan petisi penolakan tambang yang ada di Manggarai Timur.

"Berdasarkan surat penolakan dan petisi tersebut Gubernur harus mencabut izin tambang di Manggarai Timur, bukan hanya sekedar pernyataan belum bisa dilanjutkan tetapi harus melihat aspirasi tokoh agama dan tokoh masyarakat lingkar tambang serta penolakan dari sebagian warga setempat serta karena dampak yang ditimbulkan dari pertambangan tersebut," tegasnya.

Umbu menjelaskan, pada saat masa kampanye gubernur NTT berjanji untuk moratorium semua izin tambang namun yang terjadi malah izin tambang dikeluarkan. Ada dua kata kunci baik waktu kampanye maupun pidato perdana pada saat dilantik sebagai gubernur NTT yaitu moratorium izin tambang dan tambang tidak layak di NTT.

Pak gubernur mengatakan akan moratorium izin tambang dan hal itu dilakukan namun hanya berlaku satu tahun saja dan sifatnya hanya administratif, hanya cek, clear and clean saja, bukan dalam  dalam rangka melihat daya dukung, daya tampung, melihat persetujuan masyarakat dan bahkan hasil moratorium tersebut tidak pernah dipublikasikan.

"Moratorium tentu melalui proses evaluasi dan hasilnya harus disampaikan ke publik, yang terjadi moratorium dilaksanakan namun hasil evaluasinya tidak disampaikan ke publik, malah izin tambang yang disampaikan ke publik," ujarnya.

Kata kunci kedua tambang tidak layak di NTT, kalau di pulau besar silahkan, tetapi pulau kecil seperti NTT tidak bisa.

Kata kunci yang kedua ini, lanjut umbu, bukan merupakan komitmen politik yang bisa diingkari kapan saja, melainkan sebuah komitmen moral pak gubernur karena melihat daya rusak tambang di NTT dan melihat penderitaan rakyat yang berada disekitar tambang yang tak kunjung sejahtera akibat pertambangan tersebut.

"Kata kunci kedua ini seharusnya menjadi komitmen moral pak gubernur tetapi ternyata komitnen politik dan komitmen politik ini seharusnya mulia tetapi yang terjadi ternyata tidak mulia. Kami kecewa dengan sikap pak gubernur yang tidak patuh pada komitmennya sendiri," tegas direktur WALHI NTT tersebut. []

Berita terkait
Warga Dukung Pabrik Semen di Matim, Ini Tanggapan Pastor
Warga Desa Satar Punda Manggarai Timur NTT mendukung adanya pabrik semen di kampungnya. Ini komentar salah seorang Pastor.
Alasan Warga Terima Pabrik Semen di Luwuk Matim NTT
Pro dan kontra di tengah masyarakat Luwuk, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur terkait rencana pembangunan pabrik semen di kampungnya.
Diskusi Online PMKRI, UU Minerba untuk Pengusaha Tambang
Diskusi online PMKRI, kehadiran UU Minerba yang baru disahkan DPR hanya diperuntukkan sebagai jaminan terhadap pengusaha tambang.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.