Wah, Pencabutan Izin Bolt dan First Media Ditunda

Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi.
First Media delum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3GHz sejak 2016 hingga 2018. (Foto: Grid)

Jakarta, (Tagar 19/11/2018) - Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Senin sore (19/11), belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux, pemilik modem Bolt.

Kedua perusahaan milik Lippo Group mengajukan proposal perdamaian untuk membayar utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Proposal kedua perusahaan ini diterima Kominfo siang tadi.

"Jadi, pukul 12.00 WIB tadi kami menerima proposal perdamaian dari First Media dan Internux. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," ucap Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo di Jakarta. 

Baca juga: Izin Dicabut, Bagaimana Nasib Pelanggan First Media dan Bolt

Dalam proposal tersebut dinyatakan bahwa keduanya berkomitmen akan membayar hingga 2020.  

"Untuk membahas seperti apa teknik pembayarannya. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik,” ujar Ferdinandus.

Ferdinandus menambahkan, bila keputusan pencabutan izin BHP Frekuensi akan diputuskan hari ini hingga pukul 24.00 WIB. 

"Ya seperti itu. Pokoknya tunggu sampai pukul 12 tengah malam ini. Kita bakal cabut atau seperti apa," pungkas Ferdinandus. []

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck