Vonis Susur Sungai SMPN 1 Turi di Mata Ibu Korban

Tiga terdakwa pembina Pramuka insiden susur sungai SMPN 1 Turi Sleman divois 1 tahun 6 bulan penjara. Begini respons ibu korban yang meninggal.
Tri Haryanti, 45 tahun, ibunda dari korban Faneza Amalia saat menunggu kabar usai kejadian susur sungai Sempor Turi, Sleman pada Jumat 21 Februari 2020 lalu. (Foto: Tagar/Muhammad Ridwan)

Sleman - Tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor Iswan Yoppi, Danang Subroto dan Riyanto divonis satu tahun enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jumat 24 Agustus 2020. Atas vonis tersebut, salah satu orang tua korban susur sungai mengaku tidak mempersalahkan atas hasil putusan tersebut.

Tiga terdakwa pembina Pramuka SMP 1 Turi Sleman divonis secara sah dan terbukti bersalah atas meninggalnya 10 pelajar yang mengikuti kegiatan susur sungai. Ketiganya didakwa dengan pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan hukuman kurungan satu tahun enam bulan penjara.

Atas putusan vonis tersebut, masing-masing pengaca dari terdakwa masih akan memikirkan langkah apa yang diambil selama 7 hari mendatang. Pengacara masih memberikan waktu bagi terdakwa untuk merenungkan dan memikirkan langkah yang diambil kedepan.

Baca Juga:

Dikonfirmasi terpisah, Tri Haryanti, 45 tahun, ibunda dari korban Faneza Amalia menuturkan sudah tidak mau tahu terkait hasil persidangan. Hal itu karena setiap diungkit atas kejadian nahas yang menyebabkan bungsunya meninggal, perasaannya selalu bercampur aduk.

Kalau ada hukum yang berjalan itu monggo aja. Kalau kami terus terang tidak mau mengungkit-ungkit lagi karena campur aduk kalau diungkit-ungkit lagi.

"Kalau kami secara personal sudah ikhlas. Kalau ada hukum yang berjalan itu monggo aja. Kalau kami terus terang tidak mau mengungkit-ungkit lagi karena campur aduk kalau diungkit-ungkit lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 25 Agustus 2020.

Tri mengaku sudah pasrah dan ikhlas terhadap putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Pihaknya juga tidak akan menuntut apa pun terhadap ketiga meski kelalaian para pembina tersebut membuatnya sudah tidak bisa bercengkerama dengan anak gadisnya.

"Kami sudah pasrah pada hukum aja, pengadilan yang memutuskan. Jadi kami sudah enggak secara pribadi tidak terima atau menuntut seperti itu. Secara pribadi sudah enggak ada sakit hati. Dari keluarga pelaku sudah ke rumah kami dan sudah secara langsung meminta maaf dan kami sudah memaafkan, karena memang semua sudah takdir yang kuasa. Walaupun mereka ada kelalaian, tapi semuanya tidak disengaja," tandasnya.

Baca Juga:

Atas kejadian kelam tersebut, Tri meminta agar musibah itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya dalam kegiatan Pramuka yang sering kali melibatkan banyak peserta, tentunya membutuhkan pertimbangan yang matang.

"Mungkin dari kejadian itu semuanya bisa belajar aja, kalau ada kegiatan diluar itu semuanya bisa dipersiapkan dengan matang. Izin dari orang tua itu harus ada. Tidak hanya untuk SMP 1 Turi saja, namun menyeluruh untuk kegiatan pramuka semuanya, karena melibatkan sekian banyak anak jadi harus dipertimbangkan dengan matang," terangnya.

Disinggung saat pagi hari sebelum kejadian air bah di sungai Sempor, Tri mengaku tidak mendapatkan firasat apapun terhadap anaknya. Ia juga tidak menyangka hari itu adalah hari terakhir ia bertemu dengan anak cantiknya tersebut.

"Istilahnya dia itu biasanya aja. Kan ada kegiatan Pramuka, dia juga tidak minta tambah sangu atau apa. Cuman bilang nanti mau susur sungai, ada info lewat grup WA. (Saya) tidak memberikan pesan terakhir, kan karena saya nganternya sudah kesiangan juga," tuturnya. []

Berita terkait
Sidang Vonis Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, 21 Februari 2020 lalu menjadi tragedi. Sepuluh siswa meninggal. Kini memasuki vonis kepada pembina di PN Sleman.
Di Balik Vonis Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Tiga terdakwa tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman divonis sama. Kuasa hukum menemukan hal yang tak objektif dari vonis tersebut.
Babak Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Kasus susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta masuk babak baru. Polres Sleman dapat tekanan soal kasus yang menyebabkan 10 siswi meninggal itu.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.