Vonis Penjara Seumur Hidup 10 Pemimpin Ikhwanul Muslimin

Pengadilan tertinggi Mesir kuatkan putusan terhadap sepuluh pemimpin kelompok terlarang, Ikhwanul Muslimin, dengan hukuman penjara seumur hidup
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dibalik penjara dalam persidangan di pengadilan di pinggir Kota Kairo, Mesir, 31 Mei 2016 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Jakarta – Pengadilan tertinggi Mesir telah menguatkan putusan terhadap sepuluh pemimpin kelompok terlarang, Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kantor Berita Pemerintah Mesir, MENA, pada Minggu, 12 Juli 2021, melaporkan bahwa pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2019. Putusan itu mendapati bahwa kesepuluh orang itu, termasuk pemimpin tertingginya Mohamed Badie, bersalah atas berbagai dakwaan terkait pembunuhan polisi dan karena mengatur upaya kabur dari penjara semasa pergolakan Mesir 2011.

Revolusi itu berujung dengan penggulingan otokrat Hosni Mubarak yang lama berkuasa.

Para terdakwa dinyatakan bersalah karena membantu sekitar 20 ribu narapidana kabur, dan karena merongrong keamanan nasional dengan berkonspirasi dengan kelompok-kelompok militan, yaitu Hamas di Palestina dan Hizbullah di Lebanon.

Sementara itu, Pengadilan Kasasi membebaskan dari dakwaan delapan pemimpin tingkat menengah dari organisasi Islamis tertua di negara itu. Sebelumnya mereka divonis 15 tahun penjara. Semua vonis itu sudah final (vm/ft)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kampanye Arab Saudi Meredam Ikhwanul Muslimin
Arab Saudi tingkatkan kampanye untuk membatasi pergerakan Ikhwanul Muslimin karena khawatir pemerintah baru AS akan melunak
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.