Viral, Kutipan Dosen Pendukung HTI

"ITS saat ini sedang memproses ketiga dosen tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan. ITS konsisten menjalankan sikap dan kebijakan pemerintah NKRI," kata Rektor ITS Prof Joni Hermana.
Kutipan Dosen Pendukung HTI yang viral di media sosial. (Istimewa)

Surabaya (Tagar 8/5/2018) - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) muncul kutipan tiga dosen Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan satu dosen Universitas Airlangga (Unair) yang menolak pembubaran HTI.

Tiga dosen itu adalah Prof Daniel M Rosyid Ph.D. RINA, Andi Rahmadiansah, ST MT dan Lukman Nocrochim, Ph.D. Diantara kata kata dalam kutipan Daniel M Rosyid menyebutkan bahwa tindakan kesewenang-wenangan pemerintah atas HTI adalah Intentionally Crafted Hoax sambil menyembunyikan kebenaran dari kesadaran publik.

Kemudian dalam kutipan Andi Rahmadiansah diantaranya menyebutkan bahwa secara subtansi pemerintah tidak mampu membuktikan ide HTI bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu majelis hakim wajib mengabulkan gugatan HTI.

Sedangkan Lukman Noerochim dalam kutipannya menyebutkan bahwa HTI bukanlah ancaman pemerintah, ancaman sesungguhnya adalah bercokolnya sistem sekuler kapitalis yang telah terbukti dimana-mana menimbulkan kesengsaraan, kerusakan, dan kesenjangan yang luar biasa. Untuk itu, pencabutan BHP HTI tanpa melalui prosedural hukum adalah tindakan yang sewenang wenang. Maka sudah seharusnya HTI layak menang.

Satu lagi dosen Unair, Arif Firmansyah, menyatakan bahwa demi keadilan hukum, tidak ada putusan hakim yang lebih baik selain mengembalikan status awal dan pemulihan nama baik BHP HTI.

Atas viralnya kutipan tersebut. ITS langsung membuat langkah tegas dengan menerbitkan pernyataan sikap Nomor 33326/IT2/HK.00. 01/2018 yang berisi tiga hal. Antara lain; pernyataan tersebut bukan merupakan pendapat ITS sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan perundang undangan.

"ITS saat ini sedang memproses ketiga dosen tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan. ITS tetap konsisten menjalankan apa yang menjadi sikap dan kebijakan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Rektor ITS Prof Joni Hermana. (lut)



Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.