Video: Anies Baswedan Revisi Kenaikan UMP Jadi Rp225 Ribu
Editor
Difa Aditya
18 December 2021 | 11:44 WIB
Bagikan :
Tagarians, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.