Video: Anies Baswedan Revisi Kenaikan UMP Jadi Rp225 Ribu
Editor

Tagarians, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.