Titik-titik Rawan Korupsi Anggaran Kuota Rp 9 Triliun Kemendikbud
Reporter

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa pemerintah menyediakan anggaran Rp 9 triliun untuk subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di seluruh Indonesia selama masa pembelajaran jarak jauh atau belajar secara daring. Nadiem mengatakan dana Rp 9 triliun akan cair dalam waktu tiga atau empat bulan ke depan.

Hal itu merupakan kabar gembira bagi rakyat, bahwa dalam situasi sulit pandemi, anak-anak Indonesia tetap bisa menempuh pendidikan. Namun, di sisi lain banyak pihak khawatir anggaran kuota Rp 9 triliun tersebut akan menjadi bahan pesta pora korupsi, tidak tepat sasaran, tidak sampai tujuan.

Satu di antara yang menyampaikan kekhawatiran tersebut adalah Dr. Ujang Komarudin, M.Si, Dosen Tetap dan Ilmuwan Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR).

Dalam wawancara via zoom dengan Redaktur Pelaksana Tagar Siti Afifiyah akrab disapa Afi, Selasa, 1 September 2020, Ujang mengatakan belum ada kejelasan bagaimana mekanisme penyaluran subsidi kuota Rp 9 triliun tersebut.

Menurut Ujang, seharusnya Nadiem Makarim pada saat mengumumkan perihal anggaran tersebut kepada wartawan, sudah jelas A sampai Z tentang bagaimana dana Rp 9 triliun tersebut disalurkan, siapa saja yang menerima, berapa jumlahnya, secara teknis harusnya sudah "clear".

"Ini konsepnya bagus. Anggaran Rp 9 triliun ini merupakan jawaban atas kritik kita selama ini, tapi ini operasionalnya tidak jelas," kata Ujang. Karena itulah ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia mengawasi teknis pelaksanaan anggaran subsidi kuota tersebut.

Ujang secara gamblang juga menjelaskan titik-titik rawan korupsi yang bisa terjadi dalam proses pendistribusian anggaran kuota Rp 9 triliun tersebut. Simak selengkapnya dalam video.

Editor