Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus memastikan kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam rekaman video asusila mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.
"Itu ada yang bertanya kepada saya, 'apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip saudari G itu akan dipanggil atau diperiksa?' Ya. Kita sedang menyelidiki, siapa di situ," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 12 November 2020.
Nanti kami akan cek, keaslian dari video tersebut. Makanya kami nanti akan memanggil saksi ahli bidang IT.
Namun, Yusri mengatakan pihaknya akan menelusuri hal itu sambil kasusnya terus berjalan. Menurut dia, saat ini kepolisian sedang mengejar pelaku pertama penyebar video porno tersebut dan siapa yang menyebarkannya secara masif.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Video Indehoi Mirip Gisella Anastasia
"Azas praduga tak bersalah dulu yang kita kedepankan. Kita akan menyelidiki siapa di dalam video itu. Karena nanti akan mengarah pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang siapa yang membuat. Makanya itu nanti sambil berjalan," ucapnya.
"Nanti kami akan cek, keaslian dari video tersebut. Makanya kami nanti akan memanggil saksi ahli bidang IT," kata Yusri.
Adapun peraturan yang akan dijerat polisi dalam kasus ini yaitu Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca juga: Pendapat Pakar Hukum Pidana tentang Video Panas Mirip Gisel
Sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 8 November 2020. []