Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dan quick count yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Kamis 16 Mei 2019.
Hasil sidang yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat itu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pemilu. Meski demikian, hal itu tidak berpengaruh pada hasil akhir suara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Baca juga:
Berita terkait