Vaksinasi Difteri Ditujukan Pada Anak Usia 1 - 18 Tahun

Terkait umur yang dijadikan sasaran vaksinasi, menurut Ruseno, anak 1 tahun hingga kurang dari 19 tahun sudah bisa dilakukan vaksinasi tersebut.
Dokter muda tersebut terserang difteri bukan karena merawat pasien difteri, sebab dokter tersebut belum pernah merawat pasien difteri. Saat sedang menunggu jadwal keberangkatan program intensif, dokter itu mengalami demam, dan setelah diperiksa gelaja yang dialami itu pun sesuai dengan gejala-gelaja virus difteri. (Ilustrasi)

Bandung, (Tagar 11/12/2017) - Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi difteri  wajib melaporkan riwayat imunisasi dirinya selain melaporkan juga status kesehatannya.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Imunisasi Dinas Kesehatan Jawa Barat, Yus Ruseno, Senin (11/12). Menurutnya hal ini penting untuk semua masyarakat yang akan melakukan vaksinasi difteri .

"Status kesehatannya juga status imunisasinya, juga riwayat imunisasi sebelumnya harus di laporkan, ini penting," jelas Yus Ruseno.

Ruseno juga menambahkan, terhitung hari ini, Senin (11/12), vaksininasi difteri ini sudah di laksanakan di 5 kabupaten kota di wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan di Puskesmas, Posyandu, Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk, serta sekolahan.

"Pelaksanaan di Jabar dilakukan di 5 kabupaten kota, yaitu Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Pelaksanaannya direncanakan di Posyandu, Puskesmas, Rumah Sakit yang ditunjuk, sekolah dan pos layanan yang didirikan Puskesmas di 5 kabupaten kota tadi, serta tentunya bertahap sesuai sikon dan jadwal yang dibuat masing masing Puskesmas," jelasnya.

Terkait umur yang dijadikan sasaran vaksinasi, menurut Ruseno, anak 1 tahun hingga kurang dari 19 tahun sudah bisa dilakukan vaksinasi tersebut. "Kalau yang melaksanakan ORI usianya mulai dari 1 tahun sampai dengan kurang dari 19 tahun," ujarnya.

Sedangkan untuk kota Bandung sendiri, Posyandu hanya bisa melayani imunisasi rutin saja, untuk vaksinasi difteri baru bisa dilakukan di Rumah Sakit, atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Puskesmas.

"Bandung hanya melayani imunisasi rutin sesuai jadwal di Posyandu, kalau RS hanya yang kerjasama dengan Puskesmas setempat karena vaksinnya dikelola melalui jalur Puskesmas," paparnya lagi.

Vaksin ini juga bersifat kontinyu (bertahap) dengan menggunakan pola 016 yang artinya vaksin dilakukan sebanyak tiga kali. "Sampai tahun depan dengan pola 016 yakni setelah divaksin pertama maka 1 bulan berikutnya divaksin lagi, lalu setelah 6 bulan divaksin lagi. Jadi 3 kali vaksinasinya per sasaran," tutup Yus Ruseno. (rian)

Berita terkait