Vaksin Covid Tak Efektif? Ini Fakta Menurut Praktisi Kesehatan

Praktisi kesehatan dr Sarmedi Purba menampik rumor bahwa vaksin Covid-19 tak efektif digunakan dalam melawan pandemi.
dr Sarmedi Purba. (Foto: Tagar/IG)

Medan - Praktisi kesehatan dr Sarmedi Purba menampik rumor bahwa vaksin Covid-19 tak efektif digunakan dalam melawan pandemi. Pemerintah tengah mendistribusikan vaksin Sinovac ke seluruh daerah di Tanah Air.

Menurut dokter yang juga Direktur PT Vita Insani Sentra Medika yang menaungi Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar, Sumut tersebut, vaksinasi merupakan perintah undang-undang.

Maka itu, pemerintah daerah dan masyarakat, menurut dia, harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Saya pribadi ingin mendapat vaksin. Dan saya menganjurkan masyarakat mendapat vaksinasi," katanya, Kamis, 7 Januari 2021.

Karena vaksinasi, sambung dr Sarmedi, hanya bermanfaat secara nasional kalau 70 persen penduduk.

"Itulah yang dalam ilmu kedokteran disebut herd immunity atau kekebalan kelompok," terangnya kemudian.

Apakah vaksin efektif, kata dia, itu telah dibuktikan secara statistik pada manusia. Kalau hasil kekebalan manusia terbukti signifikan, itu layak diterapkan.

Baca juga: Ma\'ruf Amin: Halal Tidaknya Vaksin, Kita Tunggu Fatwa MUI

"Pengobatan kedokteran saja tidak ada dengan hasil 100 persen. Dengan keberhasilan 40 persen pun ada metode yang dibenarkan. Kalau vaksinasi keberhasilannya 90-95 persen. Jadi sangat tinggi kemanfaatannya," tukasnya.

Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk nasional belum diatur secara jelas

Dia menyebut, di semua negara ada kelompok teori konspiratif yang tidak percaya vaksinasi atau tidak percaya adanya virus covid sehingga kelompok ini menentang 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Itu sebabnya, saat ini pemerintah sangat gencar mengkampanyekan vaksinasi. Hanya saja, di daerah hal itu lamban termasuk di Sumut. Dia lalu berharap pers bisa berperan di sini.

Disinggung soal orang atau warga yang menolak divaksin, dr Sarmedi merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Pasal 30 Perda tersebut mengatur pemberlakuan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Sebelum Ada Izin BPOM, Edy Rahmayadi akan Tunda Vaksinasi

"Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk nasional belum diatur secara jelas," katanya.

Namun dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

"Kalau mengkampanyekan anti vaksin bisa juga dituntut sebagai menghalangi. Bergantung hakim," katanya.[]

Berita terkait
Vaksin Pertengahan Januari, Jokowi: Izin Darurat Segera Dikeluarkan
Pemerintah akan melakukan vaksinasi pada pertengahan Januari 2021, ini kata Presiden Joko Widodo.
Awas, Menolak Suntik Vaksin Bisa Didenda Rp 5 Juta
Masyarakat yang menolak suntik vaksin Covid-19 khususnya di kawasan DKI Jakarta akan didenda Rp 5 juta.
Tidak Hanya Vaksin, 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Pandemi
Vaksinasi mungkin satu dari sekian banyak cara agar terbebas dari gangguan kesehatan, berikut tips hidup sehat di rumah selama pandemi Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.