Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan Undang-Undang Data Perlindungan Pribadi (UU PDP) demi melindungi data pribadi konsumen warga negara Indonesia. Saat UU PDP ini sedang digodong dan ditargetkan akan rampung pada Oktober 2020.
"UU PDP akan selesai Oktober 2020," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan ketika diberbicara dalam diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019, dikutip dari Antara.
UU PDP tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi. "Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel.
Saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR.
UU PDP antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa. Turut diatur juga dalam UU PDP mengenai larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.
Semuel menjelaskan UU PDP lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data.
Adapun data pribadi menurut peraturan diartikan sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
UU PDP akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta. []