UU Penyiaran Digugat ke MK, PKS: Percepat Revisi

Anggota DPR Sukamta menjelaskan Komisi I periode 2014-2019 sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun.
Ilustrasi nonton program televisi nasional. (Foto: StockPhoto)

Pematangsiantar - Gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa mengancam siaran televisi ditinggalkan oleh penonton di rumah.

Menurut anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta, saat ini siaran melalui jaringan internet sudah semakin banyak beredar. Maka jalan satu-satunya melakukan Revisi Undang-undang tersebut.

"Inilah yang kami khawatirkan sejak dulu bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran dan bisa-bisa siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa. Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK," ucap Sukamta kepada Tagar, Jumat, 29 Mei 2020.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan Komisi I periode 2014-2019 lalu sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun. Spirit utama dari revisi tersebut adalah pengaturan penyiaran digital lewat media internet. 

"Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran," ujarnya.

Namun yang menjadi kendala pada saat itu adalah macetnya pembahasan revisi UU Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini.

"Teman-teman dari kalangan televisi swasta masih cukup kekeh mempertahankan model penyiaran menggunakan multi mux, sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih single mux. Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan iNews sekarang ini," kata dia.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini melanjutkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK supaya UU Penyiaran mencakup penyiaran internet.

"Karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dst. Malah bisa bahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu. Karena itu sekali lagi solusinya ya Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif," ucapnya.

Dia menambahkan, apapun hasil putusan MK nantinya, yang terpenting adalah dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab, kata dia. 

"Kan bagaimana wajah generasi penerus bangsa dan peradaban Indonesia masa depan bisa kita lihat dari siaran apa yang laku ditonton generasi muda saat ini. The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," kata Sukamta. []

Berita terkait
Ingin Hajar Hoaks, Wiranto Nilai Kinerja DPR Lelet Soal Revisi UU Penyiaran
Menkopolhukam Wiranto tegur anggota DPR karena belum menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Sistem Hybrid Multiplexing dalam RUU Penyiaran, Apa itu?
Sistem Hybrid Multiplexing adalah campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux diambil dan dikombinasi.
Wapres Bersama ATVSI Bahas Revisi UU Penyiaran
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan perwakilan ATVSI mendiskusikan perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih dibahas di DPR.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.