UU Keamaan Negara, Warga Hong Kong Terancam Bui

Pemerintah China menetapkan aturan hukum keamanan negaranya ke dalam undang-undang yang berlaku di Hong Kong.
Seorang warga melihat spanduk pengumuman penerapan UU Kemanan Negara. Warga Hong Kong terancam masuk penjara jika melanggar UU Keamanan Negara yang oleh pro demokrasi dinilai mengekang kebebasan berdemokrasi. (Foto: AFP/BBC News).

Jakarta - Pemerintan China menerapkan aturan hukum keamanan negaranya ke dalam undang-undang yang berlaku di Hong Kong. Beleid ini akan menjadi hantu yang menakutkankan bagi warga Hong Kong. Mereka terancam bisa masuk jeruji besi jika melanggar UU kontroversial tersebut.

UU Keamanan Negara yang mencakup larangan hasutan dan subversi ini mendapat banyak kritikan yang dinilai akan mengekang kebebasan demokrasi. UU ini memicu kemarahan para aktivis pro demokrasi.

Warga Hong Kong terancam hukuman bui 10 tahun jika melanggar UU Keamanan Negara.

Baca Juga: China Intervensi UU Hong Kong Soal Hukum Keamanan 

Namun pemimpin Hong Kong, Carrie Lam membela pemberlakuan UU Keamanan Negara. Menurutnya, UU ini sebagai bentuk pertahanan untuk keamanan nasional yang telah terganggu oleh demokrasi yang kebablasan.

Protes Kebijakan Pemerintah ChinaAnggota parlemen Hong Kong dari Partai Sipil, Tanya Chan (tengah) dalam konferensi pers, Kamis 22 Mei 2020 mengatakan ini adalah hari yang paling menyedihkan dalam sejarah Hong Kong. (Foto: AFP|BBC News).

Seperti dikutip dari BBC News, Rabu, 1 Juli 2020, warga Hong Kong terancam hukuman bui 10 tahun jika melanggar UU Keamanan Negara. Selain hukuman penjara, mereka juga akan kehilangan untuk menjadi pejabat publik di Hong Kong.

Untuk efektivitas pengawasan pemberlakuan UU Keamanan Negara, pemerintah China akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong. Para personel penegak hukum di kantor tersebut merupakan orang Tiongkok, tidak ada satu pun berada di bawah yuridiksi otoritas Hong Kong.

Dalam intervensinya, Tiongkok akan mengambil alih penuntutan dalam kasus-kasus yang dianggap "sangat serius". UU Keamanan yang berlaku efektif Selasa, 30 Juni 2020 juga menyasar penduduk tidak tetap di Hong Kong.

Hong Kong menerapkan kebijakan one country, two systems atau satu negara dua sistem dan otonomi tingkat tinggi sejak Inggris mengembalikan kedaulatan Hong Kong ke China pada 1997. Dengan adanya kebijakan one country two system, Hong Kong diberikan kebebasan untuk menggelar aksi demonstransi mengkritisi kebijakan pemerintah China dan mendesak kebebasan pers.

Simak Pula: China Desak AS Batalkan UU Demokrasi di Hong Kong

Namun kebebasan itu tak akan lagi bisa dinikmati warga Hong Kong setelah UU Keamanan Negara berlaku efektif. Nasib mereka seperti burung dalam sangkar. []

Berita terkait
Parlemen Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi
RUU Ekstradisi yang menjadi biang merebaknya aksi demonstrasi telah dicabut oleh parlemen Hong Kong. RUU ini yang menyulut orang turun ke jalan.
Resesi Ekonomi Hong Kong Dipicu Demo RUU Ekstradisi
Gelombang protes yang terjadi selama 5 bulan membuat beberapa sektor ekonomi Hong Kong terganggu.
China Intervensi UU Hong Kong Soal Hukum Keamanan
Pemerintan China akan menerapkan sejumlah aturan hukum keamanan negaranya ke dalam undang-undang yang berlaku di Hong Kong.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.