UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto desak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto desak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja. (foto: istimewa).

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Mulyanto seusai Istana Negara mengakui adanya berbagai salah ketik dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini.

Menurutnya, Perppu itu harus diterbitkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menyudahi berbagai kekeliruan terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: KSPI Sebut Ada Pasal Sebabkan Upah Murah dalam UU Cipta Kerja

"Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Jadi, langkah yang bijak menurut saya, pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajawaban politik kepada rakyat," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2020.

Dia berujar, jika pemerintah beriktikad baik menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat, seharusnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara saksama, melibatkan pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

Kemudian, dia menilai UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law tersebut sangat tebal dan kompleks, serta dibahas secepat kilat di tengah kondisi darurat Covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung UU Ciptaker yang Disahkan Jokowi

"Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Ciptaker yang telah disahkan Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut kesalahan ketik tersebut tidak memengaruhi substansi yang ada di dalam UU tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis, Jakarta, Selasa, 3 November 2020. []

Berita terkait
KSPI Keberatan Outsourcing Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan keberatannya atas beberapa pasal yang merugikan buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Peran Pemuda, UMKM dan UU Cipta Kerja di Masa Pandemi
Universitas Ciputra bekerja sama dengan Rumah Milenial Indonesia (RMI) membahas kondisi perekonomian dan UMKM, serta kaitannya dengan UU Ciptaker.
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Desak Dibatalkan
KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.