UU Cipta Kerja Memudahkan Serta Melindungi Koperasi dan UMKM

Menteri Koperasi dan UKM mengatakan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja untuk memudahkan serta melindungi koperasi dan UMKM.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto. (Foto:Tagar/Kemenkop UKM)

Jakarta - Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga, mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," ucap Luhur pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta baru-baru ini.

Sehingga, nantinya akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas. Namun untuk menuju hal tersebut, menurut Luhur koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan. Antara lain, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi serta belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," sebut Luhur.

UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal.

Lalu, ada juga hambatan lain yang dihadapi UMKM untuk naik kelas Seperti banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI. Oleh sebab itu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker. 

"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," ucapnya.

Adapun dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah yakni hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

"Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi," tegasnya Luhur.

Selanjutnya, Luhur juga menerangkan bahwa koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Yang pasti, dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," tambahnya.

Pelaku usaha dan UMKM, akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, dan bantuan serta pendampingan hukum. Bahkan, terkait dengan sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Sementara saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani.

"Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global," sebut Luhur. []

Berita terkait
Kemenkop UKM: Semua Sektor UMKM Terguncang Akibat Covid-19
Kemenkop UKM mengatakan, tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi UMKM. Sebab pandemi Covid-19 menyebabkan goncangan serius di semua sektor.
KemenkopUKM Perkuat Korporatisasi Peternak di Industri Susu
MenkopUKM Teten Masduki, ingin memperkuat korporatisasi peternak di industri persusuan dengan membangun model usaha berskala bisnis.
KemenkopUKM Dorong Pemulihan KUMKM Lewat Platform Digital
KemenkopUKM mengatakan, di masa pandemi ini KUMKM dapat bangkit dengan memanfaatkan platform digital.