Untuk Indonesia

UU Cipta Kerja dalam Roh Pancasila Bagi Keadilan Masyarakat

Ferdinand berpendapat hadirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan manfaat dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Ferdinand Hutahaean diwawancara Tagar TV. (Foto: Tagar/Dok TagarTV)

Oleh: Ferdinand Hutahaean*

Saya belum pernah sama sekali membaca isi RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU oleh DPR dan saat ini menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dicatat di lembaran negara dan kemudian sah berlaku diundangkan. 

Saya tidak tahu isinya pasal per pasal tapi saya mengetahui substansi umum dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang tersebut. Tapi saya sekilas membaca draft UU Cipta Kerja yang beredar termasuk melihat poin-poin utama yang jadi perbincangan di media. 

Maka saya ingin berpendapat secara umum saja tentang UU ini dengan pemahaman saya dari sudut tujuan, manfaat dan keadilan sosial Pancasila yang disemai dalam UU tersebut.

Pertama, UU ini mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha, tidak. Tapi, UU ini mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sentosa sejahtera.

Kedua, UU ini adalah dasar perubahan besar bagi bangsa, maka akan menjadi kontroversi dan polemik bagi yang tidak siap berubah. Saya memahami dan mengerti apa yang diinginkan oleh buruh agar hak-haknya tidak ada yang berkurang dan situasi tetap dalam keadaan seperti sekarang tanpa ada perubahan. 

Saya pun meminta kepada pemerintah agar negara hadir mengambil alih menanggung bila ada hak buruh yang dikurangi demi mencapai rasa keadilan antara buruh dan pelaku usaha.

Ketiga, tidak seharusnya ada yang egois dan tidak mau berubah, karena zaman akan terus berubah tanpa bisa dicegah, dan yang tidak mau berubah akan tergilas sendiri, mati tanpa penghargaan dari waktu dan zaman. 

UU ini sedang memperjuangkan membuka lapangan kerja bagi lebih dari 10 juta jiwa pengangguran, dan mempersiapkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang sedang menuntut ilmu saat ini dan akan lulus beberapa waktu ke depan, dan jika lapangan kerja tidak tersedia, mereka hanya akan jadi pengangguran baru bila tak mampu membuka usaha sendiri. 

Jadi bila ada angkatan kerja baru, pengangguran yang ikut-ikutan menolak UU ini, sama saja anda menutup masa depan anda.

Keempat, semangat Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru disemai dalam UU. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah dengan terciptanya UU ini. Untuk apa pertumbuhan ekonomi itu, agar negara mampu memelihara 26,5 Juta jiwa lebih orang miskin saat ini yang harus disubsidi kehidupannya. 

Listriknya gratis, sekolah gratis, bantuan sembako dan bantuan tunai untuk menopang hidup mereka. Bagaimana pemerintah akan memelihara orang miskin jika pemerintah kita hambat melakukan upaya untuk itu? Ayolah berlaku adil, jangan lihat dari sudut kecil semata. Memelihara orang miskin itu adalah wujud nyata Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima, UU ini memang akan memberikan iklim yang sehat dan mudah atau bahasa terangnya pengusaha dimudahkan. Bagus dong, artinya pengusaha bisa membuka usaha baru yang kemudian jadi lapangan kerja. Jadi salahnya di mana pengusaha dimudahkan? Bukankah tujuannya baik? Kemudahan itu bukan tanpa batas atau tanpa aturan.

Bangsa ini hidup dengan banyak aturan yang harus tetap dipatuhi oleh siapa pun. Jadi tidak akan ada kesewenang-wenangan meski iklimnya dimudahkan. Jernihlah berpikir soal ini.

Keenam, katanya UU semangatnya neolib, kapitalistik. Bisa saja orang berpikir seperti itu. Tapi sudahkah melihat ke dalam diri sendiri? Pola hidup yang dijalani apakah sudah Pancasilais atau justru bersifat kapitalistik dan liberalistik? 

Janganlah terlalu mudah menggunakan istilah-istilah yang membuat sok keren berpendapat tapi tidak meresapi substansi secara matang. Lebih besar mana semangat Pancasilanya UU Ciptaker yang akan memelihara orang miskin, membuka lapangan kerja baru yang berkeadilan sosial daripa kemudahan berinvestasi yang dituduh kapitalistik itu? 

Biar saja kapitalistik liberalistik sepanjang hasilnya membuat bangsa ini makmur dan rakyatnya sejahtera sesuai cita-cita kemerdekaan. Memangnya kapitalistik dan liberal itu dosa? Kan tidak!! Tapi yang harus kita kejar adalah hasilnya, keadilan sosial dan kesejahteraan semua golongan.

Ketujuh, saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat, percayalah bahwa tidak akan ada satu pun di dunia ini pemerintahan yang membungkus kejahatan, mengemas kekejaman dan meramu penindasan bagi rakyatnya dalam sebuah rancangan Undang-undang. 

Tidak ada pemerintah didunia ini yang ingin memenggal leher rakyatnya dengan alasan apa pun. Saya meyakini bahwa semangat UU Ciptaker ini baik, berkeadilan sosial, dan bila ada yang tidak puas atas pasal-pasalnya, lebih baik menempuh jalur hukum ke MK untuk meluruskannya dan bukan merusak, membakar dan menghancurkan fasilitas rakyat.

Marilah kita semua, politisi, aktivis dan semua golongan masyarakat agar mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Marilah kita semua belajar menjadi negarawan yang baik agar bangsa ini segera tiba di tujuan cita-cita kemerdekaan. Semua ada aturan, ada jalurnya dan yang pasti jalurnya bukan memprovokasi dan bukan merusak fasilitas publik yang susah payah dibangun negara.

Terima kasih, semoga bermanfaat untuk direnungkan dan diresapi.[]

Di bawah Naungan Merah Putih, Jakarta, 10 Oktober 2020

Berita terkait
Arteria Dahlan Terganggu Soal Isu Cipta Kerja Tak Transparan
Arteria Dahlan menyatakan kesedihan serta kekecewaannya terhadap hoaks atau berita bohong yang berkembang di masyarakat terkait isi UU Cipta Kerja.
Teriak Setop Pilkada, EWI: KAMI Buat Kerumunan, Ini Munafik!
Ferdinand Hutahaean sentil orang-orang yang tergabung dalam KAMI. Dia menilai, pernyataan KAMI soal pilkada tak sesuai dengan perbuatan.
Pakar Hukum: Omnibus Law Warisan Jokowi Membawa Petaka
Luthfi Yazid menyebut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan warisan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membawa petaka.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.