UU Baru BUMDes dan BUMDesma Belum Diperlukan

Kemendes PDTT membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.
BUMDes dan BUMDesma. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menilai, untuk saat ini penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) belum diperlukan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022, Mendes PDTT menyampaikan regulasi BUMDes dan BUMDes Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Regulasi yang terkait dengan BUMDes ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUMDes ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis, 27 Januari 2022.

BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Sehingga, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Mendes PDTT menambahkan, kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Di samping itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena sebagian materi muatan RUU BUMDes yang diusulkan DPD RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rapat kerja itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah. []


Baca Juga

Presiden Jokowi Ingatkan Agar Hati-Hati Kelola Dana Desa

Dana Desa 2022 untuk Penanganan Kemiskinan Akibat Covid-19

BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa

Dana Desa 2021 Diprioritaskan Dukung SDGs Desa & PPKM Mikro

Berita terkait
Sekda Kalimantan Barat Berharap Desa Hidupkan BUMDES
Sekda Kalbar juga berharap, agar desa dapat menghidupkan BUMDES, serta dapat menggali sumber-sumber pendapatan desa
Wamen Budi Arie Minta Mahasiswa KKN Bantu Kembangkan BUMDes
Wamendes Budi Arie Setiadi, meminta mahasiswa yang terjun ke dalam Kuliah Kerja Nyata dapat membantu memberikan inovasi dalam pengembangan BUMDes.
Genjot Pemasaran, Gus Menteri Buka Off Taker Produk BUMDes
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, membuka peluang swasta menjadi off takker produk-produk Badan Usaha Milik Desa.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.