Utang Narkoba Bikin 6 Orang Terbakar, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Keluarga korban mengatakan dakwaan hukuman mati yang diberikan jaksa harus dituruti oleh hakim.
Kedua tersangka pembakaran saat rekonstruksi kasus yang menewaskan 6 penghuni rumah beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar (Tagar 10/12/2018) - Dua terdakwa kasus pembunuhan karena utang narkoba sebesar Rp 10 juta tidak mengelak dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembakaran rumah. Rumah yang dilahap si jago merah membuat enam orang tewas terbakar.

Sidang pembacaan dakwaan itu digelar beberapa hari lalu. Kedua terdakwa Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma tak melakukan protes sama sekali. Bahkan keduanya juga tak akan mengajukan eksepsi.

Salah satu keluarga korban pembunuhan, Amiruddin mengungkapkan bahwa hakim harus adil dan menghukum seberat-beratnya kedua pelaku itu. Amiruddin mengatakan dakwaan hukuman mati yang diberikan jaksa harus dituruti oleh hakim.

"Kami sudah sepakat itu ancamannya hukuman mati. Kami maunya hukuman mati," kata Amiruddin.

Amiruddin juga mengungkapkan pelaku penganiayaan Ahmad Fahri seharusnya ditahan polisi dan tidak ditangguhkan penahanannya. Menurutnya, ketiga pelaku penganiayaan itu juga berperan dalam memberikan keterangan di mana anaknya yang menjadi sasaran pembunuhan berada tepat semalam sebelum kematiannya.

Untuk itu, Amiruddin menyayangkan penangguhan ketiga pelaku penganiayaan itu hanya karena polisi tidak memiliki alat bukti visum korban.

"Malam berikutnya dia (pelaku penganiayaan) sempat menunjukkan rumah (di mana Fahri tinggal). Jadi dia juga masuk dari ranah pembakaran, persisnya dia mengetahuinya," pungkasnya.

Penahanan tiga pelaku penganiayaan Ahmad Fahri sehari jelang kematiannya di Jalan Tinumbu lorong 166 B kini ditangguhkan polisi. Ketiga pelaku itu adalah Riswan (23), Haidir (25), dan Wandi (23).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi mengatakan penangguhan penahanan itu dilakukan karena penyidik terkendala alat bukti berupa hasil visum penganiayaan korban. Namun ia memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut.

"Belum dihentikan. Kita ada kendala penyidikan terkait pemenuhan visum korban dan P19 jaksa harus ada visum sehingga kita tangguhkan," kata Wirdhanto, Senin (26/11).

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada lima rumah di Jl Tinumbu, Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terjadi Senin (6/8/2018) dini hari lalu. Kebakaran ini menyebabkan enam orang meninggal.

Mereka yang meninggal satu keluarga yakni Sanusi (70) dan Bodeng (65), Musdalifah (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).

Awalnya rumah tersebut dikira terbakar karena korsleting listrik, akan tetapi setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut sengaja dibakar karena utang narkoba sebesar Rp 10 juta.

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)