Usulan Pemakzulan Hefriansyah Resmi Diterima MA

DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi sudah menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah ke Mahkamah Agung.
Tujuh anggota DPRD Kota Pematangsiantar seusai menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah ke MA, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi sudah menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Ferry SP Sinamo mengatakan, data-data yang mereka sampaikan sudah diterima sesuai dengan keinginan pihak Mahkamah Agung (MA).

"Segala berkas-berkas kita tadi sudah diterima oleh MA. Tidak seperti semalam (Kamis, red) karena ada perombakan. Tetapi semua sudah sempurna," katanya seusai menyampaikan laporan.

Ferry berharap usulan DPRD untuk pemberhentian Wali Kota Hefriansyah segera diproses sebagaimana mestinya. DPRD berkeinginan ada kepastian status wali kota.

"Kita mengharapkan secepatnya proses ini berjalan sebagaimana mestinya, supaya ada kepastian hukum tentang status Wali Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Ferry menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan ke MA tidak mengatasnamakan Panitia Angket DPRD, melainkan atas nama lembaga DPRD Kota Pematangsiantar.

"Kita ini sebenarnya hanya mewakili lembaga DPRD. DPRD yang mengarahkan ke MA, bukan panitia angket karena itu sudah bubar. Termasuk yang di KPK kemarin," ucap Ferry.

Meskipun belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan Hefriansyah dilakukan oleh MA, sepenuhnya DPRD memberikan kepercayaan agar laporan itu segera ditindaklanjuti.

"Jadi kita hanya menunggu dan nanti pastinya keputusan itu diberitahu dan dikirim kepada lembaga DPRD. Kita tidak tahu, akan tetapi mereka sudah punya mekanisme bagaimana penanganannya dan berapa lama itu akan berlangsung," tuturnya.

Ferry kemudian menyebut kekecewaan DPRD ketika Hefriansyah enggan memberikan data-data terkait apa yang terjadi selama ini di Kota Pematangsiantar.

Hal itu dinilai, bukti ketidakterbukaan wali kota kepada DPRD. "Di samping memang, wali kota kita kurang kooperatif memberikan berkas-berkas yang dimintai oleh DPRD. Pada waktu itu dikatakan beliau bahwa dia tidak berkewajiban untuk memberikan data tersebut, tapi kalau hanya sekadar memperlihatkan saja boleh," ujarnya.

Siapa pun wali kota ke depannya, ini merupakan warning kepada mereka

"Nah, inilah dia tidak mengerti tentang peraturan. Tapi, walaupun seperti itu semua data-data bisa dimiliki oleh DPRD. Karena data yang kita minta itu bukan data rahasia, tetapi data yang telah dia lakukan sebagai wali kota," tambahnya.

Hefriansyah Tak Transparan

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada 28 Februari 2020 lalu, sebanyak 22 dari 27 anggota yang hadir menyetujui Hefriansyah dilengserkan dari jabatannya. 

DPRD SiantarAnggota DPRD Kota Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo seusai menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah ke MA, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Selama ini Hefriansyah dianggap tidak mengerti tentang perundang-undangan dan keterbukaan informasi.

"Tidak ada. Wali kota tidak mengerti tentang perundang-undangan yang berlaku. Nah, kalau kita mengerjakan pekerjaan pemerintah, kan tidak hanya satu pedoman perundang-undangan yang harus kita pedomani, ada juga yang lain," kata Ferry menambahkan.

Dia menegaskan, Hefriansyah harus lebih banyak lagi belajar tentang bagaimana cara memimpin pemerintahan. "Bagaimana undang-undang keterbukaan publik, ya kan? Di atasnya ada UUD 1945, bahwa kedaulatan itu ada di tangan rakyat. Dia enggak paham tentang ke sana. Makanya menurut saya, perlulah belajar. Sangat perlulah dia belajar bagaimana cara memimpin pemerintahan yang bagus," kata mantan Wakil Ketua Panitia Angket DPRD itu.

Hefriansyah dinilai tidak terbuka tentang penempatan aparatur sipil negara, pemindahan tugu Sang Naualuh dan penggeseran anggaran Perubahan APBD 2018 senilai Rp 46 miliar.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikeluarkan DPRD kepada dia melalui hak angket ini, salah satunya karena dia tidak mematuhi peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sesungguhnya ditambahkan Ferry, jika Hefriansyah mematuhi peraturan yang berlaku, DPRD Pematangsiantar tidak akan sampai pada penggunaan hak angket.

"Kalau itu dia patuhi, kan enggak sampai begini. Sebagai anggota DPRD, kita sangat kecewa. Sangat tidak patuh. Maka banyak penyalahan wewenang dia lakukan itu, kenapa? Karena dia tidak patuh peraturan," ucap Ferry.

Disebutkannya, dengan adanya laporan tersebut, berharap MA segera memberitahu status Hefriansyah ke publik. "Mengenai ini, kita berharap supaya MA secepatnya memproses persoalan ini," katanya.

Pihaknya kata dia, tidak menginginkan kalah menang dalam persoalan ini, apakah DPRD Pematangsiantar yang menang di MA atau Hefriansyah. Tetapi, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pemimpin selanjutnya.

"Tetapi, pada intinya kita tidak ada menginginkan siapa yang harus menang. Tujuan kita yang utama adalah agar ada pembelajaran bagi pemimpin-pemimpin di Kota Siantar," tukasnya.

Selanjutnya, kata dia, masalah ini akan menjadi warning bagi siapa saja yang ingin memimpin Kota Pematangsiantar agar tidak menganggap sepele terhadap lembaga DPRD.

"Siapa pun wali kota ke depannya, ini merupakan warning kepada mereka. Artinya mereka tidak boleh melihat DPRD ini sebelah mata," ujarnya.

Ferry mengingatkan, tujuan ini dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar.

"Karena kita sama-sama bertujuan untuk mendahulukan kepentingan rakyat. Banyak nilai positifnya untuk Kota Siantar ke depannya," katanya.

Tujuh anggota DPRD Kota Pematangsiantar mendapat tugas menyerahkan usulan pemberhentian wali kota itu, yakni Rini Silalahi, Ferry SP Sinamo, Suwandi Sinaga, Netty Sianturi, Daud Simanjuntak, Franky Boy Saragih, dan Metro Hutagaol.

Sebelumnya, Kamis 5 Maret 2020, mereka juga membuat laporan dugaan korupsi Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.[]

Berita terkait
Ketua DPRD Tolak Kasus Hefriansyah Dibawa ke KPK
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar tidak setuju pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD 2018 dibawa ke KPK.
2 Poin Angket soal Hefriansyah Akan Dibawa ke KPK
Dua dari delapan poin angket yang menyeret Wali Kota Hefriansyah Noor, akan dibawa Pansus DPRD Kota Pematangsiantar ke KPK.
Hefriansyah Sebut DPRD Siantar Menuduh Tanpa Dokumen
Wali Kota Hefriansyah Noor memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.