Bangkalan - Seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinisial AM 46 tahun diamankan polisi karena mengajarkan muridnya konsumsi narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Rabu 22 Januari 2020.
Rama mengatakan, tersangka sebagai pengguna narkoba tergolong unik. Sebab AM berdalih bahwa narkoba hanya dilarang negara, namun tidak dalam agama.
"AM menggunakan barang haram ini sudah berjalan 10 tahun. Bahkan memfasilitasi murid-muridnya yang ingin mengonsumsi. Uniknya AM berpandangan bahwa sabu itu tidak haram, karena tidak disebut dalam Alquran," kata AKBP Rama.
Tersangka ini, kata Rama, berpandangan jika mengonsumsi narkoba tidak diharamkan, justru bisa meningkatkan semangat membaca Alquran. Padahal secara aturan, persoalan narkoba memberikan efek buruk pada tubuh dan tidak boleh digunakan.
AM menggunakan barang haram ini sudah berjalan 10 tahun.
Sementara terkait penangkapan, Rama mengungkapkan AM sempat lolos dari jeratan polisi dan berhasil kabur selama dua bulan. Namun pada Senin 20 Januari 2020, AM kembali pulang ke rumahnya untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
"Setelah diketahui pihak kepolisian. Prosesi pemakaman selesai, polisi langsung meringkus tersangka, lalu kita geledah rumahnya dan ternyata masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang digunakan," papar Rama.
Akibat perbuatannya, AM diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []