Urutan Kejadian Warga Tegal Tewas Dianiaya Tetangga

Hanya karena masalah sepele, remaja di Tegal menganiaya hingga tewas tetangganya sendiri. Urutan kejadian peristiwa itu dibeber istri korban.
Prosesi pemakaman Sudiri, warga Tegal, yang dianiaya hingga tewas oleh tetangganya sendiri, Minggu, 16 Februari 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus

Tegal - ‎Sudiri, 67 tahun, warga Dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas di tangan tetangganya sendiri. Penyebab penganiayaan berujung kematian itu karena persoalan saluran air. 

Istri korban, Muyasaroh menuturkan urutan kejadian yang menimpa suaminya, Minggu, 16 Februari 2020. Bermula saat Sudiri menegur Arif Rahman, 19 tahun, soal saluran air di samping rumah yang tersumbat sehingga airnya meluber, Jumat, 14 Februari 2020, sekira pukul 07.00 WIB. 

Teguran disampaikan lantaran saluran air untuk pembuangan limbah rumah tangga itu diduga sengaja disumbat oleh Arif. Kebetulan rumah Sudiri dan rumah Arif bersebelahan. Ternyata Arif tidak terima sehingga terjadi pertengkaran tapi bisa dilerai oleh warga. 

Dia memukulkan besi ke bagian tengkuk suami sampai akhirnya jatuh.

Masih di hari yang sama, siang hari sekira pukul 13.00 WIB, Sudiri pulang dari salat Jumat. Tak lama kemudian Arif mendatangi rumah tetangganya itu sambil membawa besi sepanjang sekitar setengah meter.

Besi dipukul-pukulkan ke kursi yang berada di depan rumah Sudiri sehingga menimbulkan suara berisik. korban. Suara berisik membuat korban yang sudah masuk ke dalam rumah keluar. Tanpa banyak kata, besi dipukulkan ke tubuh pria yang saban hari bekerja sebagai petani itu.

"Dia memukulkan besi ke bagian tengkuk suami sampai akhirnya jatuh," tutur dia. 

Akibat penganiayaan itu, Sudiri dibawa ke Puskesmas Bumijawa dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Soeselo, Slawi karena kondisi lukanya parah.‎ Namun Sabtu sore, 15 Februari 2020, ia dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan Minggu pagi, 16 Februari 2020.

Sementara Arif ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bumijawa setelah melakukan penganianyaan.‎ Kasusnya kemudian diambilalih oleh Polres Tegal. Akibat perbuatannya, ia terancam dipenjara selama tujuh tahun. 

"Pelaku juga sudah ditahan di mapolres," kata Kepala Polsek Bumijawa Ajun Komisaris Polisi Awan Agus Setijono Awan, Minggu, 16 Februari 2020.

Sebelumnya diberitakan, warga Dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dihebohkan dengan penganiayaan sesama warga. Sudiri tewas setelah dianiaya oleh tetangga sebelah rumah, Arif Rahman. []

Baca juga: 

Berita terkait
Sepele, Warga Tegal Aniaya Tetangganya Hingga Tewas
Seorang warga di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas setelah dianiaya tetangganya sendiri.
Narapidana Lapas Tegal Bisa Pesan Sabu dari Jakarta
Narapidana narkoba di Lapas Tegal ternyata mampu pesan sabu dari Jakarta. Sabu dikirim lewat paket barang yang diantar petugas ekspedisi.
Kronologi Penangkapan Begal Payudara Sadis Tegal
Ihwal penangkapan begal payudara di Tegal diungkap polisi. Seperti apa upaya polisi mengungkap kasus itu?
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.