Upaya Pemerintah pada Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier. (Foto:Tagar/Kemenperin)

Jakarta - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

arget produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yangakan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua

"Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yangakan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Dirjen ILMATE menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

"Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit(PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi," papar Taufiek.

Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Dirjen ILMATE menegaskan akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerjasama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization(NEDO) untuk melaksanakan pilot project The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.

"Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing, dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik didalam negeri," kata Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.

Restu menyampaikan, pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali, namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin dan BPOM Jalin Kerjasama Pacu Ekonomi Nasional
Kementerian Perindustrian menjalin kerjasama dengan BPOM. Industri pangan menjadi salah satu sektor dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemenperin Jaga Pasokan Bahan Baku Garam
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga pasokan bahan baku garam yang dibutuhkan oleh berbagai subsektor industri.
Kemenperin Dukung IKM Ciptakan Produk SNI
Penghargaan IGDS Kemenperin tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para desainer dan industri dalam negeri.