Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Dareah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membongkar peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu yang dibawa seorang kurir wanita asal Aceh. Pelaku ditangkap saat akan mengantar barang haram tersebut dari Batam menuju Yogyakarta.
Kurir perempuan ini ditangkap setelah ditugaskan oleh bandar mengantarkan sabu-sabu seberat 1,045 kilogram (Kg) lewat penerbangan yang mendarat di Bandara International Adisutjipto Yogyakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, kurir mendapatkan upah Rp 15 juta.
Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal (Brigjen) I Wayan Sugiri mengungkapkan, tersangka bernama Nurwani asal Lhoksumawae Aceh tersebut membawa sabu-sabu dalam tas ransel warna hitam yang terbagi dalam tiga paket.
Saat itu gerak-gerik Nurwani sejatinya sudah terpantau sejak yang bersangkutan hendak menggunakan penerbangan dari Batam menuju Yogyakarta pada 23 Februari lalu.
"Kita dapat informasi intelejen bahwa akan ada pengiriman barang dengan ciri-ciri yang disampaikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ternyata benar," kata I Wayan di Yogyakarta pada Selasa, 10 Maret 2020.
Saat tiba di Yogyakarta, petugas sudah mencurigai pelaku yang berada di sekitar Bandara Adisutjipto. Tidak ingin buruanya lepas, petugas langsung menangkap pelaku. Pelaku membawa sabu-sabu yang disimpan dalam plastik dan ditenteng layaknya barang bawaan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah dua kali menjadi kurir bahan kimia penyebab halusinasi ini. Pertama dikirim ke Surabaya namun berhasil lolos. Kedua kalinya apes tertangkap di Yogyakarta.
"Awalnya mau nunggu kepada siapa dia akan diserahkan. Tapi karena yang belinya sudah mengetahui gerakan kita, terus dari pada kurir tambah jauh lagi langsung ditangkap saja," ucapnya.
Kita dapat informasi intelejen bahwa akan ada pengiriman barang dengan ciri-ciri yang disampaikan.
Komisaris Polisi Ambar Songko selaku Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY menyebutkan, meski telah mengetahui informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, aparat hendak menjebak sang kurir yang ditugaskan mengantarkan narkoba kepada pembeli.
Sayangnya setelah dilakukan pengintaian cukup lama di luar bandara Adisutjipto, pembeli narkoba tidak kunjung datang. Kurir wanita yang diminta mengantarkan sabu seberat satu kilogram lebih tersebut, menurut keterangan BNNP, mendapat upah sebesar Rp 15 juta untuk satu kali pengiriman.
BNNP DIY saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []
Baca Juga:
- 17,7 Kg Sabu Diamankan dari Jaringan Malaysia-Medan
- Polresta Tangerang Sita Sabu 1,9 kg di Tangerang
- Kurir Sabu 1,8 Kg Asal Kendari Ditangkap di Makassar