Upah Kurir Sabu di Medan Rp 1 Juta hingga Rp 10 Juta

Empat kurir sabu ditangkap Polrestabes Medan dari tiga lokasi berbeda. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.
Empat kurir sabu di Medan ketika diamankan petugas kepolisian.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Empat kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tiga lokasi berbeda. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.

Dari penuturan ke empat pelaku, mereka mendapatkan kiriman barang dari orang yang berbeda dan diberikan upah berbeda pula ketika sabu sudah tiba di tujuan.

Penangkapan awal dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial SME, darinya diamankannya sabu seberat 300 gram. SME ditangkap di Jalan Pancasila, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengakuan SME, dia bakal mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta ketika barang bukti itu sampai ke tujuan. Dia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. "Saya diupahkan satu juta, Pak," ungkapnya.

Penangkapan berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2020. Polisi menciduk seorang kurir narkoba berinisial SU di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Darinya disita sabu seberat 300 gram. Penuturan SU, dia mendapatkan upah Rp 7 juta.

Sedangkan kasus ketiga, polisi meringkus RD dan AH, saat membawa sabu seberat 1 kilogram. Mereka ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2020 di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. RD ditembak polisi pada kaki sebelah kirinya karena berusaha kabur.

Kenapa bisa upah antara RD dan AH berbeda, padahal mereka kerja dan ditangkap bersama

Keduanya mengaku mendapatkan upah berbeda jika narkoba itu berhasil dikirim kepada konsumen, ada Rp 10 juta dan Rp 5 juta. 

"Saya mendapatkan upah Rp 5 juta, Pak," tutur RD, kurir narkoba yang ditembak.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irjan Sinuhaji membenarkan telah menangkap empat orang kurir narkoba dari tiga lokasi berbeda.

"Ke empat orang ini kurir, pemasok barang bukti kepada mereka berbeda-beda dan sedang kami buru," kata Irsan.

Irsan pun mengamini pengakuan para tersangka yang menerima upah berbeda dari masing-masing pemasok.

"Kenapa bisa upah antara RD dan AH berbeda, padahal mereka kerja dan ditangkap bersama. Tapi itulah pengakuan mereka berdua. Kasus ini masih terus kami dalami, darimana mereka mendapatkan narkoba ini, mohon dukungannya selalu," kata dia.

Ke empat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Irsan.[]

Berita terkait
Polisi Buru Bandar Sabu di Medan, 4 Kurir Ditangkap
Polisi antinarkoba di Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan serangkaian penangkapan terhadap empat kurir narkoba jenis sabu.
Pengedar Sabu Jaringan Medan Ditangkap di Agam
Seorang pengedar sabu jaringan Medan ditangkapan jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.
3 Wanita Cantik di Medan Ditangkap Hendak Pesta Sabu
Polsek Medan Area menangkap tiga tersangka disebuah rumah kontrakan saat akan pesta sabu. Polisi mengejar pemasok sabu.