Universitas Cenderawasih Usul Opsi Judicial Review

Universitas Cenderawasih polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram/graceanastasia.sw)

Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yops Itlay mengatakan polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) seharusnya segera diselesaikan, jalan yang bisa di tempuh yaitu dengan Yudicial Review.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yops Itlay pada media usai melakukan kegiatan Focus Group Discusiion di Gedung Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Papua, Sabtu 12 Oktober 2019.

Langkah legislative review juga menjadi salah satu pilihan bijak.

Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara melalui Mahkamah Konstitusi," ucap Yops Itlay di Gedung Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Papua, Sabtu 12 Oktober 2019.

Setiap warga negara, lanjutnya, dapat melakukan gugatan terhadap pasal-pasal atau isi materi yang dianggap melemahkan KPK secara kelembagaan, dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk pemberantasan korupsi.

Yops Itlay mengatakan, pengesahan UU KPK terkesan terburu-buru, karena tidak optimal melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Padahal, kata dia, undang-undang ditetapkan untuk kepentingan rakyat, seharusnya semakin menguatkan serta mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab pemberantasan korupsi.

Dr Yusak Elisa Reba,S.H, M.H mengatakan lebih memilih Judicial review dalam polemik UU KPK, dibandingkan Presiden harus menerbitkan Perppu.

Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR," kata Yusak.

Karena itu, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melakukan proses secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dr Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum mengatakan selain judicial review dalam polemik UU KPK dapat dilakukan opsi legislative review sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan–ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.

“Langkah legislative review juga menjadi salah satu pilihan bijak, karena sebuah Undang Undang dapat dibatalkan oleh pembuat Undang Undang itu sendiri," ucapnya.

Lalu, kata dia, ditunda untuk pembahasan UU Komisi pemberantasan korupsi di tahun berikut, agar tidak menjadi polemik yang menyandera Presiden, karena Perppu yang dikeluarkan akan inkonsitosional karena bukan materi baru. []

Berita terkait
Penguatan KPK Melalui Revisi UU KPK (Bagian 1)
Sebuah tulisan opini dari Siti Noor Laila, mantan komisioner Komnas HAM tentang perlunya penguatan KPK melalui revisi UU KPK.
Apa Harus Ada Pimpinan KPK, Baru Jalan Ini Diaspal
Jalan ke rumah pimpinan KPK terpilih Lili Pintauli Siregar mendadak mulus. Pemko Medan dituding mengistimewakan pembenahan jalan ke sana.
Sudirman Said Jawab Tudingan Ingin Kuasai KPK
Sudirman menyayangkan isi cuitan tersebut dibuat begitu hebat dan dikemas dengan canggih namun bertujuan untuk membunuh karakter dirinya.‎
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.