Uni Eropa Perketat Aturan Keamanan Siber untuk Perangkat Pintar

Komisi Eropa mengatakan peningkatan serangan siber terpantau selama krisis pandemi virus corona (Covid-19)
Wakil Presiden Komisi Eropa, Margaritis Schinas (kiri), dan Komisaris Uni Eropa untuk pasar internal, Thierry Breton, memberikan keterangan tentang tindakan ketahanan Cyber di markas Uni Eropa di Brussels, Belgia, dalam konferensi pers, 15 September 2022. (Foto: voaindonesia.com/Kenzo TRIBOUILLARD / AFP)

TAGAR.id, Brussels, Belgia - Badan eksekutif Uni Eropa, Kamis, 15 September 2022, mengusulkan undang-undang baru yang akan memaksa produsen untuk memastikan bahwa perangkat yang terhubung ke internet memenuhi standar keamanan siber, sehingga membuat blok 27 negara itu tidka begitu rentan terhadap serangan.

Uni Eropa mengatakan serangan ransomware terjadi setiap 11 detik, dan kerugian tahunan global akibat kejahatan dunia maya itu diperkirakan mencapai 5,5 triliun euro pada tahun 2021.

Komisi Eropa mengatakan peningkatan serangan siber terpantau selama krisis pandemi virus corona (Covid-19), sementara perang Rusia di Ukraina telah menimbulkan kekhawatiran bahwa infrastruktur energi Eropa juga dapat menjadi sasaran di tengah krisis energi global.

Undang-undang itu, yang diusulkan untuk disebut Undang-Undang Ketahanan Siber, bertujuan untuk menarik keluar semua produk dengan elemen digital yang tidak cukup terlindungi dari pasar UE.

Komisi Eropa mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya akan mengurangi serangan tetapi juga menguntungkan konsumen karena akan meningkatkan perlindungan data dan privasi.

“Jika menyangkut keamanan siber, Eropa hanya sekuat mata rantai terlemahnya, baik itu negara anggota yang rentan atau produk yang tidak aman di sepanjang rantai pasokan,” kata Thierry Breton, komisaris Uni Eropa untuk pasar internal.

“Komputer, telepon, peralatan rumah tangga, perangkat bantuan virtual, mobil, mainan. merupakan titik masuk potensial untuk serangan siber,” lanjutnya.

Breton mengatakan sebagian besar produk perangkat keras dan perangkat lunak saat ini tidak mematuhi kewajiban keamanan siber.

Jika diadopsi, legislasi baru tersebut akan mengharuskan produsen mempertimbangkan keamanan siber dalam desain dan pengembangan perangkat mereka. Undang-undang itu juga akan mengharuskan perusahaan bertanggung jawab atas keamanan produk mereka selama masa pakai produk yang diharapkan, atau minimal lima tahun.

Otoritas pasar akan memiliki kekuatan untuk menarik atau menarik kembali perangkat yang tidak sesuai dan mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Albania Salahkan Iran Terkait dengan Serangan Siber
Albania telah mengalami serangan siber lagi, Tirana menuduh Iran, yang juga dituding menyerang sistem digital Albania sebelumnya
0
Uni Eropa Perketat Aturan Keamanan Siber untuk Perangkat Pintar
Komisi Eropa mengatakan peningkatan serangan siber terpantau selama krisis pandemi virus corona (Covid-19)