Ungkap Video Mesum Anak, Polda Jabar Beberkan Peran Enam Pelaku

Ungkap video mesum anak, Polda Jabar beberkan peran enam pelaku. IN, IM, dan HN perekrut anak sekaligus sebagai pemeran perempuan. SU salah satu orang tua anak.
Ilustrasi, dua penjahat dibekuk. (Gambar: Ist)

Bandung, (Tagar 8/1/2018) – Enam pelaku yang terlibat dalam pembuatan video mesum yang melibatkan anak di bawah umur bersama seorang perempuan dewasa berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, atas hasil pengungkapan tersebut, enam orang yang terlibat dalam pembuatan video ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU. Mereka ditangkap pada Minggu (7/1) di sekitar wilayah Bandung," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (8/1).

Agung mengatakan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.

Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," jelasnya.

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (ant/yps)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.