Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 16 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keterangan dari 16 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Jiwasraya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono diperlukan untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi.
"Dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ucap Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 21 Juli 2020.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya untuk tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebagai berikut.
Lima saksi untuk tersangkaFakhri Hilmi yang merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitaway Edianingsih.
- Deputy Direktur Penetapan Sanksi periode tahun 2017 pada OJK Nurman Cahyadi
- Karyawan PT Asuransi Jiwa Agustin Widhiastuti
- Direktur Group Penanganaan Anti Fraud OJK Tri Safitri
- Kepala Bagian Penetapan Sanksi Pengelelolaan Investasi pada OJK Wista Amalia Narulita
Dua saksi untuk tersangka PT PAN Arcadia Capital
- Pemimpin Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali amanat dan lainnya PT BNI Yulius Emerson
- President Director PT PAN Arcadia Capital Irawan Gunari
Saksi untuk tersangka korporasi PT Propera Asset Management
- Karyawan Jiwasraya Mohammad Rommy
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada
- Komisaris Utama PT Pinnacle Persada Investama Rinaldi Firmansyah
Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital
- Fund Manager PT Corfina Capital Gunawan Tjandra
Dua saksi untuk tersangka korporasi PT Milenium Capital Management
- Karyawan PT Maxima Integra Investama Erwin Budiman
- Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja
Dua saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jiwasraya Reza Mahrizal
- Muhammad Kery Adrianto Riza
Saksi untuk tersangka korporasi PT Asuransi Jiwa
- Mantan Karyawan PT MNC Aset Management Onggo Wilianto
Saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management
- Mantan Karyawati PT MNC/ Anggota Tim Pengelola Investasi Niko Laurens
Berkenaan dengan pandemi Covid-19, Kejagung menurut dia melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Perkembangan Jiwasraya tahap per tahap
Untuk mengungkap kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka pada tahap pertama. Keenam tersangka antara lain, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Haryono Tirto.
Pada klaster kedua, Kejagung menetapkan tersangka yang terdiri dari 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya," ucapnya.
13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).
Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan keduanya, pertama diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang Fakhri Hilmi (FH).
Ia disangkakan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP dengan susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. []