Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041 per bulan. Angka tersebut sama dengan UMP tahun 2020. Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Perusahaan yang membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 yang dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, kebijakan upah minimum itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Semua perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.
“Perusahaan yang membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan,” katanya.
Menurut Irwan, penerbitan SK ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” katanya. []