Yogyakarta - Pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk dapat menyampaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada pertengahan November 2020. Selambat-lambatnya pada 21 November 2020.
"Kami minta supaya bupati dan wali kota bersama dewan pengupahan mengusulkan nominal kenaikan UMP 2021 ke Sri Sultan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Senin, 2 November 2020.
Diakuinya, meski ada kenaikan UMP 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau sekitar 3,54 persen dibanding UMP sebelumnya, UMP di Yogyakarta masih terbilang rendah se Indonesia. "Dari provinsi lain nilai UMP-nya masih tertinggal dengan provinsi lain," paparnya.
Baca Juga:
Namun demikian secara prosentase, menurut dia, kenaikan UMP di DIY lebih tinggi. "Kenaikan UMP DIY lebih tinggi prosentasenya kalau dibanding daerah lain," katanya.
Sebagai perbandingan di Pulau Jawa, UMP 2021 tertinggi yakni DKI Jakarta Rp 4.416.186. Kemudian berturut-turut disusul Banten (Rp 2.460.000), Jawa Barat (Rp 1.810.000), Jawa Timur (Rp 1.868.000), Jawa Tengah (Rp 1.798.000) dan Yogyakarta (Rp 1.765.000).
Kenaikan UMP DIY lebih tinggi prosentasenya kalau dibanding daerah lain.
Pihaknya pun ingin meningkatkan daya beli buruh. Daya beli buruh di Yogyakarta rendah sebab selama ini buruh masih dihitung belum punya tanggungan keluarga. "Kalau mereka sudah berkeluarga, perusahaan perlu mempertimbangkan untuk memberi tambahan upah," katanya.
Di sisi lain, ia mengklaim bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan beberapa pihak menyebutkan selama ini perusahaan-perusahaan di Kota Budaya sudah memberi upah minimal lebih tinggi dari UMP. Bahkan rata-ratanya lebih tinggi dari provinsi lain.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000. Dengan demikian, UMP DIY naik sebesar 3,54 persen.
Baca Juga:
Keputusan untuk menaikkan UMP DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk tidak menaikkan UMP lantaran imbas pagebluk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, keputusan menaikkan UMP DIY 2021 setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada Jumat, 30 Oktober 2020 kemarin. Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY merupakan hasil sidang pleno yang dihadiri oleh tiga unsur Dewan Pengupahan. "Ada unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha," ujar Aria.
Baca Juga:
Adapun pertimbangan kenaikan UMP di DIY yakni peningkatan perekonomian bagi pekerja serta kelangsungan usaha di tengah pandemi. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sementara dari berdasar permintaan pekerja/buruh naik 4 persen. "Dari unsur pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," imbuhnya. []