Mataram - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum (UMP) untuk 2021. UMP Provinsi NTB untuk tahun 2021 Rp 2.183.883.
UMP tersebut sama dengan 2020 ini. Tak ada kenaikan dari kebijakan UMP yang telah ditetapkan pemerintah NTB. Keputusan tersebut dengan alasan bencana yang tengah melanda Indonesia, termasuk NTB.
Kita sudah sepakati bersama dan besaran UMP tetap Rp 2.183.883.
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, langkah yang diambil karena bencana non alam tengah melanda Indonesia.
"Kita sudah sepakati bersama dan besaran UMP tetap Rp 2.183.883," kata Sekertaris Daerah Provinsi (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, Rabu 4 November 2020.
Selain itu, Lalu Gita mengungkapkan, pihaknya sadar betul bahwa yang terdampak bukan hanya dikalangan pekerja saja, melainkan para pengusaha dan juga masyarakat umum.
"Yang terdampak itu semua, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak. Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.
Ia mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.
"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, mari ber-NTB, bangkitkan ekonomi rakyat, nurut tatanan baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja insya Allah akan terjamin," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak 2016 dan berakhir 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025.
Adapun setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei 2020.
"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Wisma. []